RAPAT MONITORING DAN EVALUASI HASIL SURVEY IPK-IKM SERTA INDEKS INTEGRITAS ORGANISASI DI WILAYAH PAPUA BARAT

WhatsApp Image 2023 03 08 at 15.24.37

Manokwari - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan telah dilaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Integritas Organisasi sejak tahun 2020 secara digital, Kemenkumham Papua Barat menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Hasil Survei IPK-IKM serta Indeks Integritas Organisasi, Rabu (08/03).

Bertempat di Aula II Kantor Wilayah, Kegiatan dilaksnakan secara Hybrid. Dihadiri secara langsung oleh perwakilan dari UPT dalam Kota Manokwari dan secara Daring melalui Zoom Meeting diikuti UPT luar Kota Manokwari.

Diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kemenkumham. Dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman.

Dalam sambutannya, Beliau menjelaskan mengenai dasar hukum tentang pelayanan Publik. “Telah kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun system penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel”, Jelasnya.

Lebih lanjut kakanwil menerangkan bahwa Sejalan dengan hal tersebut maka Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI telah dilaksanakan Survei Indeks Kepuasan masyarakat, Indeks Persepsi Korupsi dan Integritas sejak tahun 2020 secara digital.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan survey untuk mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan dengan memperhatikan Prinsip Transparan, Partisipatif, Akuntabel, Berkesinambungan, Keadilan dan Netralitas. Untuk mewujudkan prinsip penyelenggaraan tersebut, perlunya peran dari Kantor Wilayah dan Unit Pelayanan Teknis guna melaksanakan pengawasan, Terangnya.

Diakhir sambutannya, kakanwil mengatakan dengan dukungan fungsi pengawasan pelaksanaan survei IKM-IPK dan Integritas, melalui kegiatan ini diharapkan akan tersusun rekomendasi tindak lanjut untuk melakukan pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan terhadap unit kerja di wilayah, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, harapnya.

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber yang kompeten dibidangnya, dengan mendatangkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Musa Yosep Sombuk. Dalam paparannya, Musa mengatakan bahwa IPK-IKM terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kemenkumham Papua Barat baik Kanwil maupun UPT telah mengalami peningkatan.

Perlu dilakukan secara konsisten terkait Standar Pelayanan yang ada di Lingkungan Kemenkumham Papua Barat dan layanan pengaduan terkait pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Musa berharap Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan UPT yang ada di lingkungannya menjadi Pionir bagi Instansi lain yang ada di wilayah Papua Barat dalam memberikan Standar Pelayanan Publik yang diberikan kepada masyarakat, pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, Kepala Bidang HAM, Aloysius Fernandez, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan, Ka UPT LPP, Ka UPT LPKA, Pengawas dan Pejabat Administrator.

 

KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

 

WhatsApp Image 2023 03 08 at 14.13.015

WhatsApp Image 2023 03 08 at 14.13.015

WhatsApp Image 2023 03 08 at 14.13.011

WhatsApp Image 2023 03 08 at 14.13.015

 

WhatsApp Image 2023 03 08 at 14.13.01

WhatsApp Image 2023 03 08 at 14.13.01

WhatsApp Image 2023 03 08 at 14.13.01

WhatsApp Image 2023 03 08 at 15.23.302

WhatsApp Image 2023 03 08 at 15.23.302

WhatsApp Image 2023 03 08 at 15.23.302

WhatsApp Image 2023 03 08 at 15.23.302

WhatsApp Image 2023 03 08 at 15.23.302

WhatsApp Image 2023 03 08 at 14.12.50

WhatsApp Image 2023 03 08 at 14.12.50

 


Cetak   E-mail