PENTINGNYA WBP MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN MENTAL DI LAPAS, KAKANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT BESERTA JAJARAN IKUTI OPINI KEBIJAKAN

Breaking news social media template21

Manokwari – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dannie Firmansya dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian serta Kepala Bagian Program dan Humas, Syaaltiel Biantong dan JFT Pembimbingan Kemasyarakatan Ahli Madya, Yosep Y. Weyasu mengikuti kegiatan Opini Kebijakan terkait “Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lapas” secara virtual, rabu, (08/03/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah ini di dihadiri dan dibuka oleh langsung oleh Plt. Kepala Balitbangkumham, Iwan Kurniawan. Dalam sambutannya, Iwan menyampaikan bahwa berdasarkan data yang di sampaikan oleh kesehatan dunia (WHO) terdapat 450 juta orang di dunia ini menderita gangguan mental. WHO juga menyampaikan sebuah data bahwa dari 4 orang, 1 orang diantaranya berpotensi memiliki gangguan mental dengan menunjukan beberapa perilaku-perilaku yang aneh yang menyimpang yang tidak lazim dan tidak biasanya.

“Balitbang hukum dan HAM dalam melakukan analisis terhadap aturan atau kebijakan selalu berbasiskan bukti atau data yang kita miliki atau data yang tersedia yang berkaitan dengan tema yang akan kita lakukan analisis jadi dari bank data kemudian mencoba melakukan sebuah Analisis terhadap kondisi itu dan menemukan beberapa data dan fakta yang bisa diungkap yang nanti akan disampaikan melalui opini dengan menghadirkan 3 narasumber.” Ucap Iwan.

WhatsApp Image 2023 03 08 at 3.48.35 PM

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang pertama oleh Analis Kebijakan Pertama Balitbangkumham, Chintia Octenta, dimana beliau memaparkan alasan Kesehatan Mental WBP di UPT Pemasyarakatan perlu dibahas adalah Karena Hak atas kesehatan dan layanan kesehatan yang layak, mencakup kesehatan jiwa, merupakan hak asasi yang tidak dapat dilepaskan dari individu manapun, termasuk WBP. Hak tersebut wajib dihormati, dipenuhi, dan dilindungi oleh seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, Chintia juga menyampaikan rekomendasi kebijakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat diantaranya yaitu melakukan pendataan komprehensif, terintegrasi dan dilaporkan secara rutin ke Ditjenpas, pengembangan program pembinaan kepribadian dengan memuat materi mental health awareness, mengikis stigma dan diskriminasi, intoleransi; melakukan telaahan dan evaluasi tugas dan fungsi wali pemasyarakatan dalam menangani WBP melalui riset kolaboratif; melakukan pemetaan kebutuhan skill dalam pelaksanaan layanan kesehatan mental di UPT Pas; dan membangun potensi kolaborasi bersama stakeholder terkait seperti RSUD, RSJ, Aparat Penegak Hukum, NGO dan lainnya.

WhatsApp Image 2023 03 08 at 4.31.26 PM

Kegiatan di lanjutkan dengan pemateri Kedua yakni oleh Ketua Ikatan Psikolog Klinik Indonesia Wilayah Jawa Tengah, Gones Saptowati, beliau menyampaikan dampak psikologis bagi WBP yang menjalani sanksi pidana antara lain kehilangan personality, kehilangan keamanan, kehilangan kebebasan, kehilangan hubungan personal, kehilangan ketertarikan dengan lawan jenis, kehilangan prestasi/kemampuan, kehilangan kepercayaan dan kehilangan kreativitas sehingga rekomendasi upaya untuk mencegah hal tersebut adalah screening kesehatan mental secara berkala, pemberian layanan konseling sesuai kebutuhan, pemberian layanan terapi (psikoterapi dan atau famakoterapi) sesuai kebutuhan dan upaya preventif dengan pengelolaan mental emosional.

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Rodiyah Tangwun memaparkan materi tentang banyak alasan yang menjadi pertimbangan narapidana melakukan bunuh diri yaitu depresi karena tidak dijenguk keluarga, penyalahgunaan narkoba, psikotik akut, setres, terlilit hutang, tidak ingin ditinggal bunuh diri dan istri, tidak kuat menahan malu, tidak tahan ditempatkan di sel isolasi, tidak terima dengan putusan hakim dan lainnya yang belum diketahui.

Rodiyah pun membeberkan indikator-indikator yang dapat menjadi acuan karakteristik kesehatan mental berdasarkan standar WHO yaitu bebas dari ketegangan dan kecemasan, menerima kekecewaan sebagai pelajaran di kemudian hari, dapat menyesuaikan diri secara konstruktif pada kenyataan meskipun kenyataan itu pahit, dapat berhubungan dengan orang lain dan dapat tolong menolong yang memuaskan, merasa lebih puas memberi daripada menerima, dapat merasakan kepuasan dalam perjuangan hidup, menyelesaikan permusuhan dengan cara positif, kreatif dan konstruktif, mempunyai rasa kasih sayang dan butuh disayangi serta mempunyai spiritual atau agama.

WhatsApp Image 2023 03 08 at 3.48.35 PM

WhatsApp Image 2023 03 08 at 3.48.35 PM

WhatsApp Image 2023 03 08 at 3.48.35 PM


Cetak   E-mail