Sorong – melakukan kunjungan kerja di kota/kabupaten Sorong, Tim Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN melaksanakan tiga agenda diantaranya 1. Melakukan sosialisasi Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja Tahun 2023 pada Satker yang berada disorong; 2. Melakukan Koordinasi dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Doom yang bertempat di Pulau Doom terkait Aset Ex.Lapas Doom Sorong yang didampingi oleh Kalapas Kelas IIB Sorong beserta operator BMN Kanwil dan Satker; 3. Mengikuti Rapat Percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah pada Wilayah Papua Barat Daya serta Pengajuan lelang bongkahan Kantor Wilayah di KPKNL Sorong.
Pada hari Pertama
Tim melakukan sosialisasi Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja Tahun 2023 pada Operator Bapas Sorong,Lapas Teminabuan dan Kanim Sorong.
Kemudian dihari yang sama, Tim melanjutkan perjalanan menuju Pulau Doom untuk melakukan Koordinasi langsung dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Doom, yang membahas tentang tindak lanjut penggunaan Tanah dan Renovasi Gedung Bangunan Ex.Lapas Doom yang saat ini digunakan sebagai SMA Negeri 4 Doom.
Pada Hari Kedua
Tim mengikuti Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Percepatan Sertipikasi BMN berupa Tanah Tahun 2023 yang berada di Provinsi Papua Barat Daya. Adapun rapat yang diadakan oleh KPKNL Sorong dengan melibatkan narasumber dari Badan Pertanahan Kota Sorong, Badan Pertanahan Raja Ampat, dan Badan Pertanahan Sorong Selatan. Rapat tersebut membahas tentang Aset Tanah Kumham yang perolehannya berasal dari Hibah Pemerintah Daerah setempat dan sudah tercatat di aplikasi BMN namun belum disertifikatkan sesuai dengan nomenklatur yang baru yakni atas nama Pemerintah R.I C.q Kementeriuan Hukum dan HAM RI, serta pengurusan Kembali sertifikat Lapas Kelas IIB Sorong yang hangus terbakar pada Tahun 2019.
bKemudian dilanjutkan dengan usulan Lelang Bongkahan Renovasi Gedung Bangunan Kantor Wilayah di KPKNL Sorong.
Tindak lanjut dari kegiatan Koordinasi yang dilakukan oleh Tim Kanwil dan Lapas Kelas IIB Sorong akan dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya yang akan melibatkan pihak Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat setempat. Kemudian untuk pengurusan sertifikat Tanah dari satuan kerja masing-masing akan mengusulkan permohonan ke Badan Pertanahan setempat untuk dilakukan pengukuran ulang sebelum diterbitkan sertifikat sesuai nomenklatur yang baru.