UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI SDM KEIMIGRASIAN, KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR PELATIHAN PENGAMANAN DOKUMEN PERJALANAN DAN PENGUATAN PENCEGAHAN TPPO

Breaking news social media template

 

Sorong - guna meningkatkan Kompetensi Sumber daya Manusia (SDM) Keimigrasian terutama pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Divisi Kemirigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat mengelar Pelatihan Pengamanan Dokumen Perjalanan RI dan Penguatan Pencegahan Tindak Pidana Peradangan Orang (TPPO), Kamis (06/04).

Berpusat di ruang pertemuan Hotel Vega Sorong, kegiatan ini dihelat secara hibrid (luring dan daring). Tampak hadir langsung Kepala Divisi Keimigrasian, Victor Manurung, Kepala Bidang Inteldakim, Buono Adi Sucipto, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Lexie Aldrien Mangindaan Lexie Mangindaan, Kepala Kanim Kelas II TPI Sorong, Ferdy Maulana dan Kepala Kanim Kelas I Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto.

Dalam sambutannya sebelum membuka pelatihan, Kepala Divisi Keimigraisian, Victor Manurung menyampaikan bahwa terlaksananya kegiatan pelatihan dan penguatan merujuk pada surat Direktur Intelkim tanggal 18 Agustus 2022 terkait Penguatan Pengawasan terhadap PMI Non Prosedural dan surat Direktur Lantaskim tanggal 21 Maret 2022 terkait Penundaan Layanan Bagi Pemohon Paspor yang di duga sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Mengingat pentingnya paspor sebagai dokumen perjalanan, upaya-upaya untuk mencegah pemalsukan terhadap paspor harus terus dilakukan.

“paspor menjadi salah satu komoditi pemalsuan dikarenakan paspor merupakan dokumen perjalanan yang digunakan untuk melintasi perbatasan suatu negara ke negara lainnya. Jangan sampai pemalsuan paspor digunakan oleh para pelaku Tindak Pidana Peradangan Orang (TPPO)” ujar Victor Manurung.

Maka melalui kegiatan yang terlaksana pada siang itu, Kepala Divisi Keimigrasian berharap peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik sehingga ada manfaat yang didapatkan dan menjadikannya wadah untuk berdiskusi bersama terkait permasalahan keimigrasian dan pencegahan TPPO.

Setelah pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan penyampaikan materi oleh para narasumber yang hadir diantaranya Sub Koordinator Laboratorium Forensik Keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, C. Catur Apriyanto dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sorong, Nelfince Rumbino.

Pada kesempatan ini, C. Catur Apriyanto menyampaikan materi tentang Beliau menyampaikan materi tentang 1. Ilmu Forensik Keimigrasian; 2. Jenis-jenis dokumen palsu; dan 3. Praktik identifikasi Paspor palsu. Selain penyampaikan materi, dilakukan pula praktik secara langsung untuk mengindentifikasi keaslian paspor oleh para peserta.

Sementara itu Nelfince Rumbino mengetengahkan pembahasan tentang UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terutama yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat. disampaikan pula olehnya apa yang menjadi penyebab maraknya kasus TPPO, modus operasi hingga pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh kepolisian.

Setelah penyampaian materi oleh para narasumber, dilakukan pula diskusi bersama antara narasumber dengan para peserta yang hadir langsung dan yang melalui daring zoom meeting.

 

WhatsApp Image 2023 04 06 at 14.19.44 17

 

WhatsApp Image 2023 04 06 at 14.19.44 8

 

WhatsApp Image 2023 04 06 at 14.19.44 22

 

WhatsApp Image 2023 04 06 at 14.19.44 1

 

WhatsApp Image 2023 04 06 at 14.48.42 1

 

WhatsApp Image 2023 04 06 at 14.19.44 20

 

WhatsApp Image 2023 04 06 at 14.48.42 4


Cetak   E-mail