BERKAH RAMADHAN, 297 NARAPIDANA DAN ANAK BINAAN DI PAPUA BARAT MENERIMA REMISI KHUSUS IDUL FITRI TAHUN 2023

sampul

Manokwari – Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Piet Bukorsyom mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Taufiqurrakhman menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan pada jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Sabtu (22/04) pagi.

Kegiatan yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Jumadi, Kepala LPKA Kelas III Manokwari, Soewito, Kepala LPP Kelas III Manokwari, Engelina Hukubun dan beberapa pejabat Administrator dan Pengawas, JFT dan JFU pada jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat serta dan awak media.

Pemberian remisi merupakan salah satu hak narapidana yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi sehingga setiap Narapidana atau Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif berhak memperolehnya.

Kadivmin mengatakan bahwa di Papua Barat saat ini ada terdapat 998 Narapiadana dan 201 Tahanan dari total keselurahan Narapidana dan Tahanan sebanyak 1.198 orang, sedangkan yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 diberikan kepada 297 Narapidana dan Anak Binaan dari total 349 beragama Islam yang menjalani masa pidana pada Lapas, Rutan dan LPKA di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Adapun rinciannya sebagai berikut, yakni RK-I sebanyak 296 Narapidana yang meliputi Lapas Kelas IIB Sorong 140 narapidana, Lapas Kelas IIB Manokwari 64 narapidana, Lapas Kelas III Fakfak 49 narapidana, Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni 19 narapidana, Lapas Kelas III Kaimana 17 narapidana dan Lapas Kelas III Teminabuan 6 narapidana serta Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 2 narapidana sedangkan RK-II (langsung bebas) 1 orang Narapidana dari Lapas Kelas IIB Sorong.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kadivmin, dijelaskan bahwa pemberian remisi kali ini merupakan salah satu hak yang diberikan oleh negara kepada Napi dan Anak Pidana karena telah menjalani masa pembinaan dengan baik.

“Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna”, jelas Menkumham.

Yasonna berharap dengan diberikannya remisi di bulan Suci Ramadhan ini, dapat memotivasi Narapidana dan Anak Pidana untuk berbenah menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga tidak tersangkut dengan persoalan hukum.

“Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum dan dijadikan renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya. Pencapaian saudara hari ini membuktikan bahwa saudara sekalian telah mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelum menjalani pidana hilang kemerdekaan”, harapnya.

Diakhir sambutanya, orang nomor di jajaran Kemenkumham Republik Indonesia ini menyampaikan terima kasih juga kepada insan pemasyarakatan yang telah mengabdi bagi bangsa dan negara.

“Kepada seluruh petugas jajaran Pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya yang dengan tulus ikhla mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Saya mengharapkan agar dapat meningkatkan semangat dan dedikasi saudara terhadap tugas yang sangat mulia ini.”, pungkasnya.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT “PASTI BISA”, (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

12

6

4

5

7

8

9

10

11

 


Cetak   E-mail