KANWIL KEMENKUMHAM PABAR BERSAMA BIRO HUKUM SETDA PROVINSI PBD GELAR RAPAT LANJUTAN HARMONISASI KONSEPSI RANPERGUB TAHUN 2023

1

Manokwari – Dipusatkan dari Valdos Hotel, Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat bersama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya (PBD) kembali melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Papua Barat Daya secara Hibrid (luring dan daring), Jum’at (28/04) pagi.

Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari harmonisasi konsepsi terhadap empat rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis, 27 April 2023 dimana telah di bahas dua Ranpergub Provinsi Papua Barat Daya di Ruang RB Lt.2 Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Nelly N. Marani,SH.,MH membahas mengenai harmonisasi Rapergub Papua Barat Daya tentang Pemberian Bantuan Sosial Perlindungan Hari Tua dan Rapergub Papua Barat Daya tentang Tim Ahli Gubernur.

Hasil harmonisasi disampaikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat bersama dengan perwakilan dari OPD Pemrakarsa diantaranya Biro Hukum, Biro Umum, Biro Organisasi, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Sosial, dan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah.

Nampak hadir langsung dalam rapat Dr. Roberth Hamar,SH.,MH selaku Ketua STIH Caritas Papua. Beliau menyampaikan bahwa tujuan pengharmonisasian ini adalah untuk memastikan Rancangan Peraturan Gubernur yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia.

Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

a

b

c

10

7

9

11

12

d

13

14

15

16

 


Cetak   E-mail