CEGAH TPPU DAN PENDANAAN TERORISME, SUB BIDANG AHU KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT GELAR SOSIALISASI PENERAPAN PMPJ BAGI NOTARIS

1

Sorong – Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (PT) di wilayah Papua Barat, Sub Bidang Administrasi Umum (AHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menggelar Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris , Rabu (03/05) pagi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Vega dan diikuti oleh para Notaris secara langsung dan daring tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Jonson Siagian mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman.

Dalam sambutannya, Kadivyankumham menyampaikan bahwa sebagai upaya pencegahan dan pmberantasan TPPU dan PT sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham No. 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

“Terbitnya Permenkumham ini, sebagai salah satu langkah untuk mendukung program pemerintah didalam melaksanakan mencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme guna Menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencuian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi.”, ujar Kadivyankumham.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan Notaris yang ada di Wilayah Papua Barat untuk tidak berpikir bahwa dengan munculnya Permenkumham tersebut menambah beban pekerjaan, namun jadikan Permenkumham tersebut sebagai langkah awal rekan-rekan terhindar dari pengguna jasa atau klien atau para penghadap yang memiliki niat tidak baik dengan menggunakan Jasa Notaris”, imbuhnya.

PMPJ wajib diterapkan oleh setiap notaris, karena PMPJ diterapkan untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap notaris, agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang akan mengalihkan transaksinya kedalam akta autentik sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya, karena profesi notaris sangat rentan terhadap pencucian uang melalui pendirian badan hukum maupun badan usaha.

Pelaporan yang notaris sampaikan dijamin kerahasiaannya dan identitas pelapor dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," Jadi dengan menerapkan PMPJ, notaris telah melindungi dirinya sekaligus mendukung program pemerintah agar Indonesia masuk dalam keanggotaan FATF (Financial Action Task Force), sehingga Indonesia bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menutup sambutanya, beliau berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman secara komprehensif kepada seluruh Notaris di wilayah Papua Barat, sehingga dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain atau pengguna jasa yang akan mengalihkan transaksinya ke dalam akta autentik sehingga di legalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya.

“saya berharap kedepan profesionalisme Notaris di Wilayah Papua Barat ini akan terus meningkat guna mendorong capaian perubahan dimasyarakat dan lebih khusus adanya peningkatan ekonomi bagi masyarakat khususnya bagi orang asli Papua serta terciptanya pemahaman pelaku usaha/korporasi terkait kewajiban pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) di Wilayah.”, pungkasnya.

Dalam memberikan materi  kepada para peserta notaris yang hadir, Sub Bidang AHU menghadrikan tiga (3) orang narasumber, yakni Herna Gunawan selaku Sekretaris I Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dan Listawati selaku Koordinator Kelompok  Pengawasan Kepatuhan Profesi PPATK yang hadir secara daring sedangkan Lodwig Malaseme selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sorong  hadir secara langsung.

Sosialisasi yang digelar dari pagi hingga siang itu, ditutup dengan sesi diskusi/tanya jawab yang berjalan cukup menarik antar para notaris dan ketiga narasumber tersebut.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT “PASTI BISA”, (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2 min

3

4

5

6

9

10

7

8

11


Cetak   E-mail