TIM PROGRAM DAN HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PABAR LAKSANAKAN MONEV DI LAPAS SORONG

Breaking news social media template 7

 

Sorong – setelah sehari sebelumnya melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sorong,  Tim Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat kembali melalukan Monev pada hari ini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, Jum’at (26/05).

Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong ini, Tim Program dan Humas terdiri dari Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan (PPL) yang sekaligus Plt. Kepala Sub Bidang Humas, RB, dan TI,Yeti Maisaroh bersama dengan staff PPL dan Humas bertemu langsung dengan Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Gustaf Rumaikewi.

Pada kunjungan tersebut, selain bertemu  dengan Ka UPT Tim juga bertemu dengan pejabat pemangku tusi serta operator pada satuan kerja yang menangani E-Monev Bapennas, Smart, E-Performance, SPIP Smart DJA, SPBE,  SIPPN, Aplikasi P2MA, dan Rencana Aksi RB di Lapas Kelas IIB Sorong.

Pada kesempatan tersebut, Yeti selaku pimpinan tim menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim di satker. Maksud dan tujuan tim melaksanakan monev adalah untuk membahas terkait Capaian Target Kinerja, Perjanjian Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2022, hasil penilaian SPBE tahun 2022 beserta rencana aksi SPBE tahun 2023 dan pengelolaan SIPPN di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, sekaligus menginventarisir permasalahan yang di hadapi oleh operator satker.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama, dimana tim kanwil menyampaikan untuk memperhatikan dan memenuhi setiap permintaan data dukung yang di butuhkan guna memenuhi tusi yang sudah di amanahkan. Selain itu, terkait hasil penilaian SPBE, SIPPN dan Website tim menyarankan untuk melengkapi indikator yang masih kurang agar dapat meningkatkan nilai SPBE dan Website untuk penilaian tahun 2023 yang akan datang sedangkan hasil pemeriksaan SIPPN baiknya diperbaiki data jenis layanannya sesuai dengan Pedoman SIPPN Kemenkumham No. M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021.

Diharapkan melalui monev ini pengelola di UPT dapat memahami dan mengikuti pedoman yang telah di tetapkan sehingga tarja maupun RKT-RB dapat terpenuhi dengan baik.

 

WhatsApp Image 2023 05 26 at 21.27.00

 

WhatsApp Image 2023 05 26 at 21.27.01

 

WhatsApp Image 2023 05 26 at 21.23.13t


Cetak   E-mail