TINGKATKAN SINERGITAS DALAM PENGAWASAN ORANG ASING, DIVISI KEIMIGRASIAN KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR RAKOR TIMPORA TINGKAT PROVINSI DI KABUPATEN RAJA AMPAT

Tambahkan subjudul

 

Raja Ampat – Dalam upaya memperkuat pengawasan mobilitas Orang Asing di Wilayah Provinsi Papua Barat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Divisi Keimigrasian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawas Orang Asing (Rakor Timpora) Tingkat Provinsi tahun 2023 di Kabupaten Raja Ampat, Selasa (06/06) dengan mengandeng lembaga/instansi terkait. “Penguatan dan Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing” adalah tema yang diusung pada kegiatan Rakor Timpora Kali ini.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang sekaligus Ketua Panitia Rapat, Buono Adi Sucipto saat memberikan laporan kegiatan menyebutkan bahwa tujuan dari rapat koordinasi ini yaitu untuk meningkatkan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Papua Barat dengan instansi terkait dalam upaya Pengawasan Orang Asing.

Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian, Victor Manurung saat membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Papua Barat menyampaikan bahwa keberadaan Orang Asing di Indonesia harus memperhatikan aspek kebermanfaatan dan keamanan bagi masyarakat.

“Hal ini berarti bahwa dalam pelaksaan tugas pengawasan orang asing terkandung dua hal yang senantiasa harus dijadikan pedoman dalam menilai dan mengukur keberadaan dan kegiatan orang asing, yaitu manfaat untuk kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban” Ujar Kadivim Victor Manurung.

Dalam kesempatan ini Kadivim Victor Manurung juga menekankan kembali pada fungsi dan peranan keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing dengan menjalankan kebijakan selective policy agar dapat meminimalisir penyalahgunaan Izin Tinggal oleh Orang Asing khususnya di wilayah Kabupaten Raja Ampat.

Kegiatan Rakor ini menghadirkan 2(Dua) narasumber, Pertama Muhammad Hanif selaku Sekretaris Dinas Pariwisata Pemda Kabupaten Raja Ampat. Dalam paparannya beliau menyampaikan materi tentang Pengelolaan pemberian rekomendasi dan evaluasi usaha, sarana dan jasa pariwisata. Dalam paparannya dijelaskan bahwa di Kabupaten Raja Ampat banyak usaha yang bergerak dalam bidang pariwisata, yang menjadi catatannya bahwa usaha pariwisata tersebut tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi semata tetapi juga memperhatikan aspek cagar alam yang tidak boleh dirusak dan kebermanfaatan bagi masyarakat sekitar.

Hadir sebagai narasumber yang Kedua yakni Kepala Dinas PMPTSP Kab. Raja Ampat, Muhammad Said Soltiel yang memaparkan gambaran kondisi perizinan usaha di Kabupaten Raja Ampat terutama Penanaman Modal Asing yang harus memperhatikan aspek legalitas, aspek produk dan jasa, aspek lingkungan hidup, dan aspek pendapatan daerah.

Sementara itu Kabid Inteldakim, Buono Adi Sucipto menyampaikan informasi data TKA di Wilayah Papua Barat. disampaikan oleh beliau bahwa ada 566 TKA yang berada di wilayah Provinsi Papua Barat, dimana 481 TKA memegang ITAS (izin tinggal terbatas), 49 TKA memengang ITAP (Izin Tinggal Tetap), dan 36 TKA memengang Kemudahan Khusus Keimigrasian ( Dahsuskim).

Setelah penyampaian materi oleh para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan saling bertukar informasi antar peserta Rakor terkait mobilisasi dan aktivitas Orang Asing di Kabupaten Raja Ampat.

Turut hadir pada Rakor Timpora ini diantaranya perwakilan dari Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Manokwari, Kantor Imigrasi kelas II TPI Sorong, Kesbangpol Kab. Raja Ampat, Kodim 1805 Kota Sorong, Kepolisian Resor Kab. Raja Ampat, Kejaksaan Negeri Sorong, Dinas PMPTSP Kab. Raja Ampat, Disdukcapil Kab. Raja Ampat, Dinas Pariwisata Kab. Raja Ampat, Disnakertrans Kab. Raja Ampat, Dinas Pendidikan Kab. Raja Ampat, Kemenag Kab. Raja Ampat, UPP Kelas II Raja Ampat, BIN Raja Ampat, dan BAIS TNI serta perwakilan Kepala Distrik Kab. Raja Ampat.

1

 

11

 

4

3

 

12

15

 

19

 

14

 

20

 

22

 

WhatsApp Image 2023 06 06 at 15.51.40


Cetak   E-mail