BERSAMA SUB BIDANG PELAYANAN AHU, KEPALA DIVISI YANKUMHAM LAKSANAKAN KOORDINASI KE DISDUKCAPIL KABUPATEN SORONG DAN PENGAWASAN KENOTARIATAN

Breaking news social media template 3

 

Sorong- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Jonson Siagian bersama dengan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Emmy Cynthia Pietersz beserta staff melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil) dan dilanjutkan dengan melakukan pengawasan Kenotariatan terhadap Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris kota/kabupaten Sorong, Jum’at (16/06).

Koordinasi ke Disdukcapil kabupaten Sorong dilakukan dalam rangka pengumpulan data terkait dengan pernikahan campuran dan anak yang berkewarganegaraan ganda di kabupaten Sorong. Dimana seorang anak memiliki hak kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.

Kadiv Yankumham, Jonson Siagian beserta rombongan pada koordinasi kali ini diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Mey Roswati. Mewakili Kepala Disdukcapil, beliau menyampaikan bahwa pada Disdukcapil kabupaten Sorong sejauh ini tidak ada terdaftar anak hasil dari perkawinan campur, walau disinyalir di kabupaten tersebut ada perkawinan campuran. Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil kabupaten Sorong siap untuk menjalin komunikasi dan berkoordinasi jika kedepannya ada data anak dari perkawinan campuran akan segera memberikan informasi kepada Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Setelah melakukan Koordinasi dengan Disdukcapil kabupaten Sorong, Kadiv Yankumham, Jonson Siagian melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengawasan kenotariatan terhadap Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di kota/kabupaten Sorong. Pada kesempatan ini ada dua orang Notaris yang dikunjungi pada kantor mereka masing-masing yakni Notaris Irianto dan Notaris Nova Arifin.

Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris adalah Suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Daerah (Tingkat Kabupaten/Kota) yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Dari pengawasan yang dilakukan diketahui bahwa  MPD Notaris ini telah melaksanakan Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai notaris dalam melayani masyarakat sesuai kode etik Profesi Notaris dan UU Jabatan Notaris.

Kadiv Yankumham memberikan apresiasi terhadap kinerja MPD Notaris kabupaten/kota sorong  dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para Notaris, serta mengingatkan agar MPD Notaris dapat meningkatkan layanan dan merespon cepat jika ada aduan dari masyarakat.

 

WhatsApp Image 2023 06 16 at 16.26.50 2

 

WhatsApp Image 2023 06 16 at 16.26.50 1

 

WhatsApp Image 2023 06 16 at 11.46.04 1

 

WhatsApp Image 2023 06 16 at 16.26.50 3

 

WhatsApp Image 2023 06 16 at 11.45.58

 

WhatsApp Image 2023 06 16 at 11.45.58

 

WhatsApp Image 2023 06 16 at 12.39.37

 

WhatsApp Image 2023 06 16 at 12.39.37


Cetak   E-mail