BUKA RAKOR TIMPORA KABUPATEN MANOKWARI, KAKANWIL KEMENKUMHAM PABAR MINTA FUNGSI PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM DILAKSANAKAN SECARA KONSISTEN DAN BERKESINAMBUNGAN

1

Manokwari – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Manokwari menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Manokwari dengan  tema “Sinergitas dan Kolaborasi Timpora Dalam Rangka Optimalisasi Pengawasan Orang Asing” di Hotel Swiss Bel Manokwari, Jumat (16/06) pagi.

Rakor ini dihadiri oleh anggota Timpora Kabupaten Manokwari, yakni Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Disdukcapil Manokwari, Polresta, Kodim 1801/Manokwari, Kajari Manokwari, Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Disnakertrans Kabupaten Manokwari, Otoritas Bandara dan Pelabuhan Manokwari, Bais TNI, TNI AU, Dinas Kesehatan Manokwari, BNN dan Bea Cukai Manokwari.

Jalannya rakor diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Kantor Imigrasi  (Kakanwim) Kelas I Non TPI Manokwari, Imam Teguh.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Taufiqurrakhman membuka secara langsung rakor tersebut. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI terhadap lalu lintas orang (WNI dan WNA), Keimigrasian tentunya memiliki wewenang untuk memberlakukan berbagai kebijakan yang bersifat selective policy.

“Kebijakan keimigrasian dalam kerangka politik hukum keimigrasian saat ini bersifat selective policy yang didasarkan pada kepentingan nasional pemerintah Indonesia, dimana hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat masuk ke wilayah Indonesia”, ucap Kakanwil.

Kakanwil juga menjelaskan bahwa dengan telah dicabutnya darurat kesehatan global untuk COVID-19 yang telah resmi dicabut oleh WHO, Pemerintah Republik Indonesia melalui Ditjen Imigrasi terus melakukan dalam skema rangka kebijakan memulihkan perekonomian Indonesia.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan keimigrasian berlandaskan asas resiprositas dan asas kemanfaatan berupa pemberian bebas visa kunjungan dan visa bersifat terbatas yang diperuntukkan bagi orang asing tertentu.”, jelas Kakanwil.

“Kemudahan keimigrasian ini diberikan dengan tujuan untuk mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata secara lebih luas dengan konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism)”, imbuh Kakanwil.

Sebanyak 92 negara menjadi subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), sebelumnya hanya 87 negara, dari serta 10 negara menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan (BVK). Warga dari 92 negara dan 10 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui 16 bandar udara, 95 pelabuhan laut dan 9 Pos Lintas Batas dengan maksud kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.

Menyikapi lalu lintas orang (WNI dan WNA) di Indonesia khususnya di wilayah Papua Barat, beliau menegaskan kepada anggota Timpora Kabupaten Manokwari agar secara konsisten melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

“Menyikapi fenomena tersebut, perlu adanya penguatan pelaksanaan fungsi pengawasan penegakan hukum yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan melibatkan badan atau instansi pemerintah terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing.”, himbaunya.

Diakhir sambutannya, Kakanwil berharap melalui kegiatan ini, para anggota timpora Kabupaten Manokwari dapat saling berkoordinasi dan  bersinergi satu sama lain sehingga pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan dengan optimal.

“harapan kami setiap peserta dapat memberikan saran atau masukan terkait pengawasan orang asing sesuai dengan tugas fungsinya serta saling bersinergi sehingga pelaksanaan pengawasan orang asing dapat berjalan dengan optimal dan dapat mencegah dampak buruk dari keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Manokwari demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”, harapnya.

“Semoga kegiatan pada hari ini berjalan lancar dan bermanfaat bagi bangsa dan negara, khususnya bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Manokwari, Papua Barat”, pungkasnya.

Kegiatan rakor kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim), Buono Adisucipto dan diitutup dengan sesi diskusi/ tanya jawab.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT “PASTI BISA”, (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

6

7


Cetak   E-mail