BUKA SOSIALISASI PERSEROAN PERORANGAN, KAKANWIL AJAK PELAKU UMKM DI KOTA SORONG DAFTAR PERSEROAN PERORANGAN

1

Sorong – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar Sosialisasi Perseroan Perorangan di Hotel Aston secara luring maupun daring, Senin (26/06) siang.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya para pelaku UMKM akan pentingnya memperoleh status badan hukum Perseroan Perorangan di wiilayah Provinsi Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Kegiatan pada siang hari tersebut, diikuti secara langsung oleh para pelaku UMKM, dinas terkait, civitas akademika, mahasiswa dan notaris se-Kota Sorong dengan menghadirkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong, Yance Jitmau dan Chrisna Adi selaku Analis Pengembangan Hukum pada Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI yang terhubung secara daring sebagai narasumber serta dipandu oleh Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Kota Sorong, Lodwig Malaseme sebagai moderator.

Jalannya kegiatan diawali dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Jonson Siagian.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman membuka secara langsung kegiatan yang dilakasanakan secara luring maupun daring tersebut.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan merupakan terobosan pemerintah untuk memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya ditengah perubahan perekonomian global yang dipengaruhi beberapa faktor yang tidak dapat dibendung serta dampak pada masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah menyerukan bahwa inilah saatnya roda perekonomian masyarakat harus kembali bangkit. Pemerintah telah mengambil kebijakan melalui penerbitan berbagai stimulus, seperti penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi. Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan baru yakni Perseroan Perorangan. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berpendapat bahwa Perseroan

Perorangan dapat menjadi solusi bagi pelaku UMKM untuk bangkit dari tekanan pandemik Covid-19. ‘, ujar Kakanwil.

“Konsep perseroan perorangan yang baru saja digulirkan Pemerintah Republik Indonesia lewat turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), sebenarnya bukan hal baru bagi beberapa negara di dunia. Konsep ini telah dikenal di berbagai negara, namun dengan penyebutan yang berbeda-beda. ”, lanjutnya.

Kakanwil menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan hadir untuk memudahkan pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya dengan memberikan confidence bagi pelaku UMKM untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau business suistainability melalui laporan keuangan.

Dimana Sektor UMKM memiliki andil besar bagi pertumbuhan ekonomi nasiona (pen) dengan menjadi penyumbang terbesar bagi produk domestik bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga 60 persen.

“Ini menandakan bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional. Tantangan yang diberikan kepada kami sangat besar yaitu mengimplemetasikan secara efektif, jangan sampai apa yang sudah di atur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait Perseroan Perorangan tidak optimal atau tidak direalisasikan dengan baik.”, jelasnya.

“Oleh sebab itu, kami selalu berupaya untuk menyebarluaskan informasi Layanan Perseroan Perorangan melalui publikasi, sosialisasi maupun diseminasi secara optimal agar pelaku UMKM dapat teredukasi dan segera mendaftarkan usaha berbadan hukum. Pendirian UMKM berbadan hukum sangat mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik di laman Ditjen AHU tanpa perlu ke Notaris, hanya dengan biaya yang sangat murah, cukup lima puluh ribu saja, anda (pelaku UMKM) sudah bisa mendirikan Perseroan Perorangan dan prosesnya sangat mudah.”, imbuhnya.

Menutup sambutannya, beliau berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan Perseroan Perorangan bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha UMKM di Kota Sorong.

“saya berharap Sosialisasi Perseroan Perorangan dapat bermanfaat bagi Bapak-Ibu sekalian dan menambah wawasan serta dapat diimplementasikan dan dapat disebarluaskan informasinya kepada rekan-rekan bapak-ibu untuk mendaftarkan badan hukum berkonsepkan perseroan perorangan. Semoga kegiatan ini membawa berkah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita masing-masing.” Harapnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab antar peserta dengan kedua narasumber serta quiz berhadiah bagi dua orang pemenang yang berhasil menjawab dengan benar pertanyaan yang dilontarkan oleh MC.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum), Soleman Lilingan, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Lexie Aldrin Mangindaan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sorong, Gustav Rumaikewi, Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Sorong, M. Basri serta pejabat struktural UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kota Sorong.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

4

3

5

6

7

8

9

10

12

13

14

15

16

17

 


Cetak   E-mail