Sorong - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Reynhard SP Silitonga dalam kunjungan kerjanya hari ini (Kamis,06 Juli 2023) bertempat di Hotel Aston Sorong memberikan penguatan serta arahan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat (Kanwil kemenkumham Papua Barat).
Kegiatan yang di hadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dannie Firmansyah beserta seluruh Kepala UPT dan Pegawai Pemasyarakatan pada Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat baik secara luring maupun daring ini di awali dengan pembacaan laporan Kakanwil.
Dalam laporannya, kakanwil menyampaikan bahwa salah satu upaya yang telah dilakukan dalam mengurangi overcapacity pada Hunian Lapas/Rutan Di Wilayah Papua Barat adalah dengan mengoptimalisasi Restorative Justice seperti : Melakukan Koordinasi dengan Instansi Terkait, Melaksanakan Pendandatanganan MoU dengan Seluruh Instansi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Wilayah Papua Barat guna Mendorong Penerapan Restorative Justice, dan Melaksanakan Restorative Justice sebagai Salah Satu Strategi untuk Mengatasi Masalah Over Crowded pada Lapas/Rutan di Wilayah Papua Barat.
Usai laporan, kegiatan dilanjutkan dengan penguatan dan arahan dari bapak Reynhard SP Silitonga dimana mengawali arahannya, beliau mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang telah melaksanakan pengamanan dan ketertiban di lingkungannya Kemenkumham Papua Barat dengan baik.
Dirjenpas juga mengingatkan bahwa ada 3+1 Kunci Sukses Pemasyarakatan Maju yang merupakan obat manjur dalam mengatasi setiap persoalan pada UPT Pemasyarakatan yakni : Pertama, Lakukan Deteksi Dini agar terhindar dari sesuatu yang cenderung menyebabkan permasalahan. Kedua, Berantas Pengedaran Narkoba. Ketiga, Tingkatkan Sinergitas baik dengan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun stakeholder lainnya demi kemajuan pemasyarakatan dan di tambah, Back To Basics yang artinya mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya berdasarkan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022.
“Pahami dan laksanakan setiap aturan yang ada serta jangan lupa untuk bekerja dan selalu melakukan segala pekerjaan berdasarkan aturan dan SOP yang ada”, pesan Reynhard.