DIRWASDAKIM DITJEN IMIGRASI BUKA RAKOR TIMPORA KOTA SORONG TAHUN 2023

1

Sorong - Dalam rangka memperkuat sinergi antar instansi terhadap pengawasan Orang Asing dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Papua Barat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Sorong di Hotel Aston, Kamis (20/07) siang.

Jalannya rakor diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Sorong, Ferdy Maulana. Ferdy menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kolaborasi anggota Timpora Kota Sorong dengan instansi terkait dalam upaya Pengawasan Orang Asing dan TPPO di wilayah Papua Barat, khususnya pada wilayah kerja Kanim Sorong.

Selanjutnya, Kepala Divisi Imigrasi (Kadivim), Victor Manurung saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, menyampaikan bahwa Lalu Lintas orang (WNI dan WNA) yang keluar dan atau masuk wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat harus disikapi dengan serius dengan meningkatkan kewaspadaan akan dampak negatif berupa kejahatan lintas negara yang terorganisir (Transnational Organized Crimes)

Kejahatan lintas negara yang terorganisir (Transnational Organized Crimes) yang dimaksudkan yaitu perdagangan wanita dan anak (Women and Child Trafficking), penyelundupan manusia (People Smuggling), pencucian uang (Money Laundrying), narkotika dan obat-obatan terlarang, Imigran Ilegal, Illegal Fishing sampai terorisme.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Sorong memiliki wilayah kerja mencakup 1 Kota, 7 Kabupaten dalam melakukan pengawasan terhadap Orang Asing dan pencegahan TPPO seringkali mengalami kendala sehingga perlu kerjasama dan sinergi anggota Timpora Kota Sorong dengan instansi terkait, mengingat persoalan Orang Asing bukan hanya merupakan persoalan Keimigrasian semata, tetapi menjadi persoalan politik dan sosial dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, berharap Rakor Timpora Kota Sorong Tahun 2023 dapat menjadi sarana dan wadah bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat jadikan solusi bersama di dalam menangani permasalahan Orang Asing di Indonesia, khususnya di wilayah Papua Barat.

Selepas sambutan Dirwasdakim, rakor dilanjutkan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Buono Adi Sucipto dan Kanit PPA Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino dan ditutup dengan sesi diskusi/tanya jawab.

Dengan adanya Rapat Timpora Kota Sorong Tahun 2023 ini diharapkan dapat menjadi sarana dan wadah dalam bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran serta pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama di dalam menangani permasalahan Orang Asing sehingga pelaksanaan pengawasan Orang Asing dapat berjalan dengan optimal dan dapat mencegah dampak buruk dari keberadaan dan kegiatan orang asing demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Timpora Kota Sorong, pejabat struktural Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Kakanim Kelas I Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto dan Pejabat Struktural dan pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong beserta staf dan instansi terkait lainnya.

Sebagai informasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat memiliki Wilayah Kerja diantaranya 5 Kabupaten yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari. Sedangkan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong terdiri 1 Kota dan 7 Kabupaten.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah tenaga kerja asing hingga 19 Juli 2023 berjumlah 455 Orang dengan rincian, 390 Pemegang KITAS, 51 Pemegang KITAP dan 14 Pemegang Dahsuskim, dimana Orang Asing yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 53 orang dengan rincian 15 orang oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari dan 38 orang oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong dalam kurun waktu Tahun 2018- 2022 berupa Pengenaan Biaya Beban dan Deportasi.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT “PASTI BISA”, (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

 

3

4

5

7

6

18

8

9

10

12

11

13

16

14

15

17


Cetak   E-mail