KEMENKUMHAM PAPUA BARAT GELAR RAKOR MAJELIS PENGAWAS WILAYAH & MAJELIS PENGAWAS DAERAH

WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.18.26

Sorong - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Wilayah Papua Barat, Jum’at (28/07).

Kegiatan yang dihelat di di Vega Hotel tersebut, diawali dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Kasubid AHU), Emmy Pieters.

Rakor yang bertemakan "Penguatan Peran Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Notaris Wilayah Papua Barat" tersebut, diikuti secara langsung maupun daring via zoom meeting oleh Akademisi, Notaris, Anggota MPW Papua Barat dan Anggota MPD Kota/Kabupaten Sorong.

Rakor ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Taufiqurrakhman.

Kakanwil menyampaikan bahwa sebagai pejabat publik, Notaris memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sehingga dalam pelayanannya, notaris senantisa dituntut untuk bertindak professional agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat pengguna jasa notaris.

Selain professional, notaris juga dituntut untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pelayanan hukum terhadap para pihak terutama dalam kaitannya dengan hukum perjanjian.

Prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan pekerjaan Notaris tersebut kemudian diperkuat dengan diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Dalam Permenkumham tersebut diwajibkan bagi Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.

Terbitnya Permenkumham ini, sebagai salah satu langkah untuk mendukung program pemerintah didalam melaksanakan mencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/ Pencegahan Pendanaan Terorisme.

 "Pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris menjadi penting agar para Notaris dapat menjaga kode etik profesi Notaris, ketelitian dalam menerima dan melayani permohonan dari masyarakat sehingga dapat bekerja dengan profesional dan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat", tegas Kakanwil.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, MPW dan MPD mempunyai mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

Beliau juga mengungkapkan bahwa rakor Majelis MPW dan Majelis Kehormatan MKN dan MPD Notaris sangat penting dilaksanakan dalam rangka memenuhi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada kita.

Mengakhiri sambutannya, Kakanwil berharap dalam melaksanakan tusinya, MPW dan MPD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga pengawasan dan pembinaan terhadap notaris menjadi lebih maksimal.

"Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap notaris bapak/ibu dapat lebih maksimal dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penuh integritas serta penuh rasa tanggung jawab. Semoga Rapat Koordinasi ini menambah wawasan dan penegetahuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita masing-masing.", harapnya.

Kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah dibuka secara resmi oleh Kakanwil dengan menabuh Tifa secara simbolis.

Kegiatan rakor MPW dan MPD Notaris kali ini menghadirkan dua narasumber yakni Firdonal dari Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dengan materi terkait Penguatan Peran Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Notaris di Wilayah Papua Barat, Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI NO. 15 Tahun 2020 dan Andi Yulia Hertaty selaku Koordinator Notariat dari Direktorat AHU.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta yang hadir secara daring maupun luring.

 

WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.08.0211

WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.08.0210

WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.08.029

WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.25.35

WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.08.029

WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.08.027

WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.08.023

WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.01.41

WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.08.0210

WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.08.026

WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.08.026

WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.02.30

WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.08.026

WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.08.028

WhatsApp Image 2023 07 28 at 16.08.0210


Cetak   E-mail