HUT KEMERDEKAAN RI KE-78 Tahun 2023, 863 NARAPIDANA DAN ANDIKPAS SE-PAPUA BARAT TERIMA REMISI UMUM

Breaking news social media template82

Manokwari- Dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT Kemerdekaan RI) yang ke-78 tahun 2023, sebanyak  863 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) se-Papua barat terima remisi umum, Kamis  (17/08).

WhatsApp Image 2023 08 17 at 15.51.0510

Bertempat di Lapas Kelas IIB Manokwari, pemberian remisi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat ini dihadiri oleh pimpinan instansi Aparatur Penegak Hukum di Provinsi Papua Barat serta Forkopimda. Surat Keputusan Remisi tersebut secara simbolis diserahkan secara langsung oleh PJ Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw didampingi Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman kepada perwakilan Narapidana dan Andikpas.

WhatsApp Image 2023 08 17 at 15.51.05

Sebanyak 863 Orang Narapidana dan Andikpas tersebut mendapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan mulai dari satu sampai lima bulan. Dengan rincian terbanyak memperoleh remisi yakni Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 427 Orang. Sementara itu, untuk Andikpas yang berasal dari LPKA Manokwari yang menerima remisi sebanyak 6 orang.

Kakanwil Kemenkumham Papua Barat dalam laporannya mengatakan bahwa   Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Lebih lanjut Kakanwil Kemenkumham Papua Barat menjelaskan bahwa pemberian remisi berdasarkan tiga syarat yakni secara administratif, subtantif dan syarat khusus bagi narapidana sesuai dengan permenkumham no 7 tahun 2022.

WhatsApp Image 2023 08 17 at 15.51.0511

Sementara itu, PJ Gubernur Papua Barat saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa pemberian Remisi Umum telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Kepada Warga Binaan yang menerima remisi pada kesempatan ini, Yasonna dalam sambutan yang dibacakan oleh PJ Gubernur Paulus Waterpauw berpesan untuk menjadikan momentum HUT RI sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Kedepannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tuturnya.

Pihaknya kembali mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.

WhatsApp Image 2023 08 17 at 15.51.052

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” Pesan Yasonna dalam sambutan yang dibaca oleh Pj Gubernur, Paulus Waterpauw.

Diakhir sambutannya, PJ Gubernur, Paulus Waterpauw mengajak semua pihak untuk bekerjasama dalam membangun Lapas Kelas IIB Manokwari, dan beliau juga memberikan dukungan penuh dengan pemugaran Lapas Kelas IIB Manokwari menginggat Lapas Manokwari saat ini telah overkapasitas.

Turut hadir dalam kegiatan pemberian remisi  tersebut Kapolda Papua Barat (Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga), Pangdam XVIII (Mayor Jenderal TNI Gabriel Lema),   dan perwakilan dari Forkopimda di Papua Barat.

Berikut rincianya:

  • Jumlah Narapidana dan Anak Pidana yang memperoleh Remisi Umum (Pidana Umum dan Pidana Khusus Tahun 2023 berjumlah = 863;
  • Jumlah Narapidana dan Anak Pidana yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2023 dan masih menjalani pidana (RU-I) berjumlah = 853;
  • Jumlah Narapidana dan Anak Pidana yang bebas pada Kemerdekaan RI 17 Agustus Tahun 2023 (RU-II) berjumlah = 10;
  • Jumlah Remisi Umum Tahun 2023 kepada Anak dan masih menjalani Pidana (RU-I) berjumlah = 6;
  • Jumlah Remisi Umum Tahun 2023 kepada Anak yang langsung bebas (RU-II) berjumlah =0.

WhatsApp Image 2023 08 17 at 15.51.059

WhatsApp Image 2023 08 17 at 15.51.059

WhatsApp Image 2023 08 17 at 15.51.059

WhatsApp Image 2023 08 17 at 15.51.059

WhatsApp Image 2023 08 17 at 12.36.54

Blue Modern Breaking News Instagram Post9


Cetak   E-mail