KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM PAPUA BARAT GELAR SOSIALISASI KEPMENKUMHAM NOMOR M.HH-12.KU.04.01 TAHUN 2021

Breaking news social media template89

Manokwari – Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat melalui Divisi Administrasi  menyelenggarakan Sosialisasi Kepmenkumham M.HH-12.KU.04.01 Tahun 2021 hari ini (rabu, 30/08) secara hybrid yang dipusatkan dari dari Ruang Rapat RB Kantor Wilayah.

Kepala Divisi Administrasi,Piet Bukorsyom didampingi Kepala Bagian Umum, Ancelina Paseru dan Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Andriani G. Balanehu beserta Bendahara dan Pengelola Keuangan membuka jalannya kegiatan.

WhatsApp Image 2023 08 30 at 11.54.087

Dalam paparannya, Piet menyampaikan Sosialisasi Kepmenkumham Nomor M.HH-12.KU.04.01 Tahun 2021 membahas tentang Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, sosialisasi Pemberian Uang Lembur, dan Kebijakan Tunjangan Kinerja.

Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan APBN meliputi pembayaran honorarium, pemotongan pajak honor (PPh Pasal 21), pembayaran honorarium PPNPN, pembayaran perjalanan dinas jabatan dalam negeri, pembayaran perjalanan dinas jabatan dalam kota, pembatalan perjalanan dinas, dan pembayaran pengadaan barang dan jasa.

WhatsApp Image 2023 08 30 at 11.54.0813

Menurut Perdirjen Perbendaharan Nomor PER-41/PB/2009, uang Lembur adalah uang yang diberikan kepada PNS yang telah melakukan kerja lembur, sedangkan uang makan lembur adalah uang makan yang diberikan kepada PNS yang telah melakukan kerja lembur. Ketentuan pembayaran uang lembur antara lain:

  • Diperlukan untuk kepentingan dinas yang mendesak;
  • Perintah dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur;
  • Uang lembur dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening masing-masing penerima uang lembur atau melalui rekening Bendahara Pengeluaran;
  • PNS yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang SBM.

Piet juga kembali mengingatkan mengenai kebijakan tunjangan kinerja yang pernah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto. Beberapa kebijakan baru disampaikan kembali oleh Kadiv Administrasi, sebagai berikut :

  • Kebijakan pengisian jurnal harian terbaru sebagai berikut:
    • hanya dapat dilakukan H-1 atau hari H;
    • khusus untuk tanggal 22 maksimal pukul 15.00 WIB;
    • tanggal 23-25 pengisian jurnal dapat dibuat tanggal 26 (karena akses Simpeg ditutup untuk perhitungan tunker);
    • Afirmasi untuk Satker yang sulit jaringan internet agar bersurat ke Birowai;
  • Pengajuan Dinas Luar Full dan Half hanya dapat dibuat oleh bagian Tata Usaha Satker untuk menghindari duplikasi;
  • Pembatasan  pengajuan semua jenis cuti dan izin setiap periodenya maksimal  tanggal 22 pukul 15.00 WIB;
  • Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) jurnal pada hari yang sama, perhitungan tunjangan kinerja menggunakan nilai jurnal terkecil;
  • Kepala Satker agar intens memonitor  kehadiran pegawai, lakukan pemeriksaan  terhadap pegawai yang tanpa keterangan;
  • Kebijakan berlaku terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2023.

Usai pembukaan oleh kepala divisi administrasi, kegiatan dilanjutkan dengan Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan rekening untuk pembayaran Tunjangan Kinerja dan Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi bagi bendahara UPT oleh Koordinator Wilayah Kemenkumham Papua Barat.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala UPT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara dan Pengelola Keuangan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan kantor Wilayah kemenkumham Papua Barat.

WhatsApp Image 2023 08 30 at 11.57.02

WhatsApp Image 2023 08 30 at 11.57.02

WhatsApp Image 2023 08 30 at 11.57.02

WhatsApp Image 2023 08 30 at 11.57.02

WhatsApp Image 2023 08 30 at 11.57.02

WhatsApp Image 2023 08 30 at 11.57.02

WhatsApp Image 2023 08 30 at 11.57.022

WhatsApp Image 2023 08 30 at 11.57.02


Cetak   E-mail