KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM PAPUA BARAT HADIRI SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PENGHARMONISASIAN PERATURAN DAERAH (SIPPDAH)

Breaking news social media template90

Manokwari - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Jonson Siagian beserta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan hadiri kegiatan Sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah (SIPPDAH) secara virtual menggunakan zoom cloud meeting di ruang Rapat Reformasi Birokrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Senin(11/09).

Salinan dari Blue Modern Breaking News Instagram Post1

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perundang-undangan, Ceno Hersusetiokartiko selaku Plh. Direktur Jenderal Perundang-undangan. Dalam sambutannya, Ceno menyampaikan bahwa pada akhir bulan Oktober 2023 mendatang akan diadakan Pemberian Anugerah Legislasi Kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Perancang Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pemerintah Daerah terbaik yang telah turut serta mendukung kualitas Pembentukan Perundang-undangan di Indonesia.

WhatsApp Image 2023 09 11 at 13.25.172

Melanjutkan paparannya, Ceno juga menyampaikan bahwa Pemberian Anugerah Legislasi tersebut merupakan hasil penilaian dari aplikasi SIPPDAH berdasarkan indikator yang telah ditetapkan Direktur Jenderal Perundang-undangan. Selain itu, aplikasi SIPPDAH juga digunakan sebagai alur control Direktur Jenderal Perundang-undangan dalam mengontrol pelaksanaan harmonisasi di wilayah.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan teknis penggunaan aplikasi SIPPDAH yang diawali dengan pengarahan sekaligus pengantar oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti. Beliau menyampaikan bahwa Aplikasi ini merupakan aplikasi yang hanya digunakan untuk melakukan penilaian terhadap Pemberian Anugerah Legislasi sehingga berkas-berkas data dukung proses pengharmonisasian di wilayah mulai dari awal hingga selesainya dapat dimasukan dalam aplikasi SIPPDAH sesuai batas waktu yang telah di tentukan yaitu dimulai dari tanggal 12 September 2023 hingga tanggal 22 September 2023 pukul 00.00 WIB.

WhatsApp Image 2023 09 11 at 13.25.171

WhatsApp Image 2023 09 11 at 13.25.17

WhatsApp Image 2023 09 11 at 13.25.173

WhatsApp Image 2023 09 11 at 13.23.52


Cetak   E-mail