FASILITASI PEMBENTUKAN PROPEMPERDA, BIDANG HUKUM KANWIL KEMENKUMHAM PABAR LAKUKAN KOORDINASI DENGAN BAGIAN HUKUM SETDA KAB TELUK BINTUNI

Putih Hijau Modern Pendaftaran Beasiswa Instagram Post45

Bintuni, -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melalui Bidang Hukum melakukan koordinasi langsung dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Teluk Bintuni terkait Fasilitasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Jumat(01 Maret 2024).

Dalam kegiatan tersebut Kedatangan tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Nelly Marani di dampingi para Staf JFU dan JFT Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini terdapat beberapa hal yang dikoordinasikan Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Pabar dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Teluk Bintuni yaitu:

  • Salah satu tugas dari Bidang Hukum pada Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat adalah memfasilitasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah sehingga diperlukan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah agar penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah berjalan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
  • Soft copy atau hard copy program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juga diperlukan sebagi data dukung dalam penyajian data pada aplikasi sistem informasi pengharmonisasian peraturan daerah (Sippdah) sebagai salah satu indikator penilaian, sejauh mana pemerintah daerah telah melakukan pembentukan peraturan daerah sesuai amanat Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Penyertaan kelengkapan persyaratan administrasi dalam penyampaian permohonan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah agar menjadi perhatian dari pemerintah daerah terutama perangkat daerah pemrakarsa seperti naskah akademik, penjelasan dan/atau keterangan, karna dari situlah kita dapat mengetahui seberapa urgensi pembentukan suatu peraturan daerah, misalnya terjadi kekosongan hukum atau peraturan yang ada, tidak relevan lagi untuk diterapkan dalam sistem kehidupan masyarakat tertentu yang mana uraian secara ilmiah mengenai hal-hal tersebut dapat kita temukan dalam naskah akademik

Diharapkan dari koordinasi ini akan terjalin Sinergi antara Kanwil Kemenkumham Pabar bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berdaya guna dan berhasil guna.

WhatsApp Image 2024 03 02 at 22.27.261WhatsApp Image 2024 03 02 at 22.27.261WhatsApp Image 2024 03 02 at 22.27.261


Cetak   E-mail