KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR SOSIALISASI INDEKS REFORMASI HUKUM KEPADA PEMDA

IRH

Manokwari, - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya Bidang HAM menggelar kegiatan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten di Wilayah Papua Barat. Senin, (4/3).

Berlangsung di ruang pertemuan Hotel Astonniu Manokwari kegiatan Sosialisasi ini dibuka secara  daring oleh Kepala Pusat Startegi Kebijakan Hukum dan HAM, Kemenkumham Jamaruli Manihuruk.

Jamaruli mengungkapkan bahwa, menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan wujud dari upaya penilaian terhadap penataan regulasi yang berkualitas pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

Sebagaimana kita ketahui, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini sudah memasuki tahun terakhir periode ke tiga, yaitu Periode 2020-2024.

Adapun pelaksanaannya kegiatan Sosialisasi ini hadiri langsung oleh Kepala Kantor Wiayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqurrakhman serta Kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko serta Kepala Bidang HAM, Aloysius Fernadez juga para Pejabat Administrator, Pengawas dan staf JFU/JFT pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Sementara peserta Sosialisasi di hadiri secara langsung maupun daring melalui zoom meeting oleh perwakilan dari Bagian Hukum Setda Provinsi Papua Barat juga Bagian Hukum Setda Kabupaten di wilayah Papua Barat.

Sosialisasi juga dilakukan dengan pemarapan materi oleh Analis Hukum Ahli Madya, Kemenkumham Risma Sari selaku Narasumber. Adapun materi yang dipaparkan yaitu Pelaksanaan Penilaian IRH
Pemerintah Daerah Tahun 2024.  

Untuk di ketahui bahwa Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024 ini memonitor penataan regulasi yang berjalan sepanjang tahuan 2023, yang diukur melalui empat veriabel dengan beberapa indicatornya. Kulaitas regulasi yang diharapkan dari pengukuran IRH ini adalah, bahwa setiap regulasi yang dibentuk dapat dilaksanakan secara tepat guna, tepat sasaran, dan harmonis.

WhatsApp Image 2024 03 04 at 19.15.46WhatsApp Image 2024 03 04 at 19.20.22

WhatsApp Image 2024 03 04 at 17.45.34 3WhatsApp Image 2024 03 04 at 17.45.36 3WhatsApp Image 2024 03 04 at 18.51.42WhatsApp Image 2024 03 04 at 18.50.52 1WhatsApp_Image_2024-03-04_at_17.45.36_3.jpg


Cetak   E-mail