BAHAS SEJUMLAH AGENDA, KADIVYANKUMHAM BESERTA TIM LAKUKAN KOORDINASI KE PEMPROV PBD DAN PEMKAB SORONG

1

Sorong - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Agung Damarsasongko melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong, Kamis (07/03) siang.

Pada kesempatan ini, Kadivyankumham yang didampingi oleh Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hamid Badilah dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Sandhi Bonai diterima oleh Perwakilan Biro Hukum Provinsi PBD, Yohana Asmuruf beserta tim.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas tindak lanjut Pembentukan Gugus Tugas Daerah dalam Bisnis dan HAM yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah Provinsi, instansi vertikal kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM, serta mitra non K/L sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Kadivyankumham menyampaikan bahwa Pembentukan Gugus Tugas Daerah ini merupakan hal penting sebagai upaya mendorong pencegahan, mitigasi, dan pemulihan dampak negatif kegiatan bisnis terhadap penghormatan HAM serta meningkatkan sinergi dan koherensi antar program, regulasi, dan/atau kebijakan di tingkat daerah.

Selain itu, Kadivyankumham juga mengajak pemerintah setempat untuk berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam menginventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang memiliki potensi besar di Provinsi PBD.

Usai berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi PBD, Kadivyankumham beserta tim Kanwil Kemenkumham Papua Barat melanjutkan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong.

Dalam kesempatan ini, Kadivyankumham beserta Tim Kanwil Kemenkumham Papua Barat diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Sorong, Demianus Aru.

Bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong, Kadivyankumham beserta tim menyampaikan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Papua Barat yang termuat didalam Permenkumham No. 30 Tahun 2018 yakni Peran Kantor Wilayah dalam pelaksanaan fasilitasi Perancangan Produk Hukum Daerah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2022 dimana disebutkan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Hal ini berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan produk hukum daerah dilingkup kabupaten.

Kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan input data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum sesuai 4 (empat) variable sesuai arahan Permenkumham No. 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan timeline penginputan data dukung dari BSK Kemenkumham RI.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

5

6

7


Cetak   E-mail