KEMENKUMHAM PABAR SOSIALISASIKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU ASN

Putih Hijau Modern Pendaftaran Beasiswa Instagram Post46

Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) mengadakan kegiatan Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari rabu(13/03/2024) secara hybrid dipusatkan di ruang Rapat RB Kanwil Kemenkumham Pabar.

Dihadiri seluruh ASN baik secara daring maupun luring, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Pabar tentang pentingnya kode etik dan kode perilaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sosialisasi dibuka dengan penyampaian pengantar arahan secara umum oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Piet Bukorsyom. Mengawali arahannya, Kadivmin menyampaikan Selamat Melaksanakan Ibadah Puasa bagi seluruh ASN yang sedang menunaikan Ibadah Puasa.

Melanjutkan arahannya, Kadivmin menjelaskan bahwa setiap ASN mengemban amanah dan tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik sehingga memerlukan adanya pedoman perilaku yang jelas dan tegas sebagai rambu-rambu bagi ASN dibangun berdasarkan pada Nilai  PASTI dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Permenkumham No 20 Tahun 2017 tentang Kode Etika dan Kode Perilaku Pegawai kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan pedoman yang wajib digunakan setiap ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya”, ungkap Kadivmin.

“Kepala UPT baik Pemasyarakatan maupun Keimigrasian selaku role model wajib mensosialisasikan Pedoman Kode Etika dan Kode Perilaku Pegawai ini kepada jajarannya di bawahnya”,harap Kadivmin.

Kepala Bagian Umum, Ancelina Paseru dalam paparannya menyampaikan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibangun berdasarkan pada nilai PASTI sehingga dalam hal pengawasan maka di bentuklah Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku yang bersifat ad hoc di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tugas melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai.

Ancelina berharap dengan sosialisasi ini, ASN di satuan kerja Kanwil Kemenkumham Pabar dapat memahami dan menerapkan kode etik dan kode perilaku dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Putih Hijau Modern Pendaftaran Beasiswa Instagram Post49

Putih Hijau Modern Pendaftaran Beasiswa Instagram Post49


Cetak   E-mail