DIVIM KANWIL KEMENKUMHAM PABAR LAKSANAKAN BINDALWASNIS DI KANIM SORONG

1

 

Sorong- Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Pabar) melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan Teknis (Bindalwasnis) di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Jum’at (15/03).

Tim Inteldakim yang diketuai oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Buono Adi Sucipto didampingi Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Hartono, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Dipho Natasha, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian beserta fungsional umum Inteldakim melakukan kegiatan Pembinaan dan Pengendalian teknis terkait Rencana Aksi Tahun 2024.

Mengawali Bindalwasnis, Kepala Bidang Inteldakim, Buono Adi Sucipto menyampaikan apresiasi kepada Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong atas kinerja yang telah ditunjukan sepanjang tahun 2023 sehingga target kinerja Divisi Keimigrasian tahun 2023 tercapai.

Selanjutnya dilakukan pula evaluasi terkait peran sosialisasi dari Keimigrasian terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) sesuai dengan Pasal PP Nomor 21 Thn 2022 agar memperoleh status kewarganegaraannya. Dimana diketahui di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong teindentifikasi ada sembilan orang yang berkewarganegaraan ganda yang harus segera mementukan statusnya.

Dalam Bindalwasnis ini dibahas pula oleh Kepala Bidang Inteldakim, Buono Adi Sucipto terkait Pembentukan desa Binaan Keimigrasian di wilayah Papua Barat Daya, yang mana Desa Binaan ini sendiri menjadi Rencana Aksi Keimigrasian tahun 2024.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penindakan , Bapak Hartono dalam upaya  memenuhi Rencana Aksi Tusi Keimigrasian dalam pencegahan kasus TPPO dan TPPM perlu dilakukannya pembentukan Desa Binaan Keimigrasian. Penentuan desa yang akan menjadi Bisa Binaan Keimigrasian harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya

  • desa wilayah perbatasan laut dan darat yang dekat dengan negeri tetangga; desa dengan masyarakat berpendidikan rendah;
  • desa dengan tingkat kemiskinan tinggi;
  • desa dengan mayoritas penduduk usia muda yang memiliki rencana berpergian keluar negeri untuk bekerja;
  • desa dengan dominasi kelompokusia rentan, rendah literasi dan angka pengangguran tinggi;
  • desa yang memiliki pekerja WNA yang cukup banyak, sehingga rawan perkawinan kontrak/ ekploitasi.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pembentukan Desa Binaan Keimigrasian perlu diglorifikasikan kepada masyarakat baik melalui media sosial atau melalui kegiatan edukatif lainnya.

Dikesempatan ini dilakukan pula sosialisasi Pengelolaan Jabatan Fungsional berdasarkan Perka BKN No.3 Tahun 2023, terkhusus kepada para pemangku Jabatan Fungsional pada Kanim Kelas II TPI Sorong oleh JFT Analisis Keimigrasian Ahli Madya, Dian Agustina.

setelah penyampaikan materi oleh Kepala Bidang Inteldakim dan Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan masukan dalam pelaksaan tugas Kantor Imigrasi Kelas II  TPI Sorong.

 

21

 

31

 

41

 

5


Cetak   E-mail