SAMBANGI PEMKAB TELUK BINTUNI, SUB BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL LAKUKAN INVENTARISASI DAN PENDAMPINGAN PERMOHONAN PENGAJUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

1

Bintuni -  Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melaksanakan kegiatan Inventarisasi dan Pendampingan Permohonan Pengajuan Kekayaan Intelektual Lainnya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Jumat (15/03) siang.

Pada lawatan pertama, tim Kanwil Kemenkumham Papua Barat telah menyambangi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni dan disambut oleh Kepala Bidang Kebudayaan (Kabid Kebudayaan), Izak Ibori beserta staf.

Dalam penjelasan singkatnya, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kasubid KI), Achmad Djunaidi menuturkan salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah untuk memberikan pelayanan pendaftaran / pencatatan dan pelindungan dan penyebaran informasi di bidang Kekayaan Intelektual khususnya di Provinsi Papua Barat.

Selanjutnya, disampaikan juga bahwa tujuan kunjungan tim adalah untuk berkoordinasi terkait inventarisasi dan layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sekaligus menjelaskan dan memberikan pemahaman terkait kebudayaan lokal yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni untuk dapat didaftarkan menjadi KIK.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut penyampaian pendaftaran cerita rakyat dan tari tarian yang diusulkan untuk di daftarkan menjadi KIK sekaligus pengumpulan berkas dan dokumentasi serta surat rekomendasi terkait pendaftaran KIK Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam kesempatan ini, Achmad Djunaidi beserta tim berkesempatan mengunjungi Sanggar Seni Budaya Suku Soungh Jiin Madag Hoom yang dikelola oleh Izak Ibori, dimana sanggar ini sebagai lokasi pengembangan adat dan budaya dari suku Soungh di Kabupaten Teluk Bintuni.

Setelah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni, tim menyambangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Teluk Bintuni dan berkoordinasi dengan Sekretaris DPMK, Apolos Orocomna dan Kepala Bidang Kelembagaan, Melianus Yettu terkait tindak lanjut permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Kayu Matumi Bintuni dan Buah Merah Bintuni.

Dalam kesempatan ini diperoleh informasi terkait kendala yang di hadapi dalam proses penyusunan deskripsi permohon Indikasi Geografis, dimana Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni akan menindak lanjuti hasil koordinasi tersebut dengan penyusunan berkas kelengkapan PIG agar dapat segera dituntaskan.

Melihat besarnya potensi KIK yang terdapat di Kabupaten Teluk Bintuni, Achmad Djunaidi meminta adanya perhatian yang serius dan mengajak Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam menginventarisasi Kekayaan Intelektual guna melindungi Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

6

7

9

10

11

12

13

8

14

 


Cetak   E-mail