SUB BIDANG AHU KANWIL KEMENKUMHAM PABAR BERKOORDINASI DENGAN DISDUKCAPIL BINTUNI BAHAS PENDATAAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

ahu 1

Bintuni – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (15/03) siang.

Hal ini dilakukan dalam rangka Koordinasi tentang pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. Kunjungan Tim dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat disambut oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Teluk Bintuni, Mulbianto beserta staf.

Dalam kesempatan ini, Kepala Sub Bidang AHU (Kasubid AHU), Emmy C. Pieterz meyampaikan terkait data anak berkewarganegaraan ganda di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, dimana hal tersebut terkait dengan PP No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2007 tentang Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kemudian dilanjutkan dengan kerjasama antara Ditjen Dukcapil dan Ditjen AHU untuk bersinergi memenuhi hak layanan adminduk Anak Berkewarganegaraan Ganda yang mana sebelum tanggal 31 Maret 2024 adalah batas waktu bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan.

Sementara itu, Mulbianto mengungkapkan bahwa dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni telah mengarahkan serta memerintahkan segera kepada pengampu tugas pendataan untuk memberikan data Anak Berkewarganegaraan Ganda di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni yang bisa digunakan untuk melaksanakan pendataan tersebut.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT “PASTI BISA”, (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

WhatsApp Image 2024 03 15 at 20.00.42 1

WhatsApp Image 2024 03 15 at 20.00.43

WhatsApp Image 2024 03 15 at 20.00.44 1

WhatsApp Image 2024 03 15 at 20.00.42


Cetak   E-mail