KANWIL KEMENKUMHA PABAR DAN PEMKAB SORONG LAKUKAN PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERBUP TENTANG THR DAN GAJI KETIGA BELAS

KAKANWIL KEMENKUMHAM PABAR TURUT SAKSIKAN PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP PROVINSI PAPUA BARAT

 

Sorong- Kantor Wilaya Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pemerintah Kabupaten Sorong melakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Senin (25/03).

Bertempat di Kantor Bupati Sorong, kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Sorong, Plh Kepala BPKAD, Tim pengharmonisasian Kanwil Hukum dan Ham Papua Barat,  Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Kepala Sub Bagian Administrasi Gaji, dan Kepala Sub Bidang Data BKDD.

Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sorong dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah (Kepas Kalasuat), dalam sambutannya Kepas menyampaikan ucapan terimaksih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Papua Barat atas perhatiannya terhadap pembentukan produk hukum daerah baik peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah terutama dalam tahapan proses  pengharmonisasian, sehinggah produk hukum yang dihasilkan tidak hanya harmoni/tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya tetapi juga berdayaguna dan berhasil guna bagi kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sorong dan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat setempat.

emerintah Daerah Kabupaten Sorong melalui Rapat pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati, sangat mengharapkan masukan dan saran dalam rangka pembobotan materi muatan kedua Raperbup tersebut sehingga dapat tercipta suatu peraturan yang berkualitas tutur Kepas.

Dalam rapat tersebut terdapat beberapa hal yang disampaiakan oleh pemrakarsa seperti kemampuan keuangan daerah dalam pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pendelgasian kewenangan penetapan penyesuaian gaji pokkok dan hal-hal lainnya yang menjadi bahan diskusi dalam rapat.

Selain itu Tim Pengharmonisasian juga menyampaikan masukan-masukan yang menjadi bahan perbaikan kedua Rancangan Peraturan Bupati tersebut diantaranya penyempurnaan redaksional sesuai dengan tata bahasa peraturan perundang-undangan, penghapusan bebarapa materi muatan dari subsatansi yang diatur karena tidak diperlukan dalam pengaturan, perbaikan rujukan-rujukan pasal maupun ayat yang tidak sesuai, dan beberapa hal lain yang terkait dengan teknik penyusan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011.

Rapat ditutup oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong dan menyampaikan ucapan terimaksh atas masukan-masukan dari Tim Pengharmonisasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Papua Barat sebagai penyempurnaan dari kedua Rancangan Peraturan Bupati ini dan selanjutnya akan dilakukan proses ketahapan selanjutnya yaitu penetapan agar segera dapat ditindaklanjuti oleh pemrakarsa atau perangkat daerah terkait.

 

2

 

3


Cetak   E-mail