Kakanwil Kemenkumham Pabar Beserta Jajaran Ikuti Pembukaan Kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas 3.0 TW I Tahun 2024

KAKANWIL KEMENKUMHAM PABAR TURUT SAKSIKAN PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP PROVINSI PAPUA BARAT3

Manokwari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kakanwil Kemenkumham Pabar), Piet Bukorsyom di dampingi Kepala Bagian Umum, Ancelina Paseru dan Kasubag Kepegawaian, RT dan TU, Dwi Rohana Kristika ikuti Pembukaan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi serta Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin Pegawai melalui Aplikasi SIMWas 3.0 Triwulan II Tahun 2023 secara virtual dari Ruang Rapat RB Kantor Wilayah, Rabu (14/6).

Koordinator Humas dan Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal, Slamet Iman Santoso dalam laporannya menyampaikan, penegakan kedisiplinan diperlukan untuk mewujudkan pegawai yang profesional dan berintegritas sebagai penyelenggara pemerintahan.

WhatsApp Image 2024 03 26 at 2.09.51 PM1

Disampaikan Slamet, Pejabat pengelola kepegawaian harus menyampaikan laporan hasil keputusan hukuman disiplin kepada Inspektur Jenderal dan diinput kedalam Aplikasi SIMWas sehingga ruang lingkup kegiatan ini meliputi :

  • Penguatan materi penggunaan aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal versi 3.0 oleh tim pendamping (Laison officer/LO);
  • Tata cara penginputan data hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dari mulai proses hukuman disiplin sampai dengan terbit surat keputusan hukuman sisiplin melalui aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal versi 3.0; dan
  • Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin.

Mewakili Inspektur Jenderal membuka kegiatan, Plh.Sekretaris Inspektorat Jenderal, Lilik Sujandi mengatakan hukuman tidak bisa di abaikan karena telah diatur dan di awasi oleh Permenkumham No 24 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

WhatsApp Image 2024 03 26 at 2.09.51 PM2

“Permenkumham No 24 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini di atur untuk memastikan supaya tata Kelola pada organisasi dapat dilaksanakan secara subjektif serta dapat memberikan rasa keadilan sekaligus memenuhi Hak Asasi Manusia”, ungkap Lilik Sujandi.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Tutorial Penggunaan Aplikasi SIMWas yang diikuti oleh setiap operator SIMWas baik secara langsung maupun virtual.

WhatsApp Image 2024 03 26 at 1.41.34 PM

WhatsApp Image 2024 03 26 at 2.09.51 PM

 


Cetak   E-mail