KENALI KEKAYAAN INTELEKTUAL SEJAK DINI, KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR KEGIATAN RUKI BERGERAK DI SMA NEGERI 2 MANOKWARI

1

Manokwari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual telah menggelar Kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak bagi para Siswa/i SMA Negeri 2 Manokwari, Jumat (26/04) pagi.

RuKI Bergerak ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual (KI) Se-dunia Tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di 33 Kantor Wilayah di Lingkungan Kemenkumham RI.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom mengatakan bahwa RuKI Bergerak ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada siswa/i mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual.

Sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah, Kakanwil menuturkan bahwa jajarannya tidak pernah jenuh dan terus berupaya dalam memberikan pendampingan, pelayanan kepada masyarakat berupa sosialisasi, promosi dan diseminasi serta pelindungan hukum atas Kekayaan Intelektual melalui menjalin kerjasama dengan APH dan instansi terkait lainnya.

Menutup sambutannya, Kakanwil mengajak peran guru dan siswa/i untuk menjaga dan melindungi karya dengan mendaftarkan dan mencatatkan karya cipta, kreasi dan inovasi pada DJKI.

Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 2 Manokwari, Baik Bangun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang telah memilih SMA Negeri 2 Manokwari menjadi Venue Kegiatan RuKI Tahun 2024.

Dirinya juga meminta kepada para guru dan siswa/i agar memanfaatkan momentum baik ini menyimak penjelasan seputar Kekayaan Intelektual dari RuKI Kanwil Kemenkumham Papua Barat sehingga dapat menambahkan wawasan Kekayaan Intelektual.

Kegiatan RuKI Bergerak kali ini berjalan dengan interaktif, dimana para siswa/i begitu antusias dan banyak melontarkan pertanyaan bertanya kepada kedua (2) RuKI yakni Andi Mekasari dan Vixki tentang Kekayaan Intelektual, hal-hal apa saja yang melanggar Kekayaan Intelektual dan pentingnya Kekayaan Intelektual.

Dengan kegiatan ini, diharapkan para guru dan siswa/i menjadi lebih mengerti dan menjaga serta melindungi karyanya dengan mendaftarkan dan mencatatkan karya cipta, kreasi dan inovasi pada DJKI serta menjadi agen-agen yang dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Agung Damarsasongko, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabidyankum), Soleman Lilingan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kasubidyanki), Achmad Djunaidi.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

7

5

6

8

9

10

11

12

13

14

15


Cetak   E-mail