Manokwari- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual aktif melakukan koordinasi ke daerah-derah di Papua Barat untuk menjaring potensi Kekayaan Intelektual. Hal ini seperti yang dilakukan saat melakukan Koordinasi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Manokwari Selatan Dalam Rangka Pendampingan Pengajuan Pendaftaran Merek Kolektif Kakao Ransiki, pada Rabu (26/06) dan koordinasi ke Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal, Kamis (27/06).
Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Manokwari Selatan, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Papua Barat melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Manokwari Selatan.
Kegiatan dilaksanakan sebagai langkah percepatan dan mendorong proses pendaftaran Merek Kolektif Kakao Ransiki. Tim diterima oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Ervin Situmorang, SP mewakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Manokwari Selatan. Dan dalam kesempatan ini Bapak Ervin Situmorang menyampaikan kesiapan dan dukungan serta akan melengkapi kekurangan data dukung berupa Surat Rekomendasi dari Dinas terkait guna kelengkapan Merek Kolektif Kakao Ransiki.
Selanjutnya, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Umum, Soleman Lilingan, SH, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Achmad Djunaidi beserta staf juga melaksanakan kegiatan pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni. Kegiatan dilaksanakan sebagai langkah untuk mengetahui tindaklanjut proses pengajuan Kekayaan Intelektual yang berasal dari Kabupaten Teluk Bintuni, yakni :Cerita Tarian Ular; Baruku; Siros; dan Favor.
Tim diterima oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar, .Solikhudin, S.Pd., M.Pd. Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Umum, Soleman Lilingan menyampaikan maksud kegiatan tentang pendampingan pendaftaran KI Komunal dan kelengkapan data dukung berupa surat rekomendasi/ pernyataan.
Hal ini segera ditindaklanjuti dengan pembuatan serta penyerahan surat rekomendasi/ pernyataan dimaksud.