GIAT KEMENKUMHAM PABAR PUTUSKAN MATA RANTAI COVID-19

 

 

1

 

Manokwari (22/03/2021)- Masih tingginya kasus penyebaran virus Covid-19 menuntut kontribusi setiap pihak untuk dapat berpartisipasi dalam upaya mengangulanginya. Maka demi mendukung Langkah strategis pemerintah dalam penangulangan penyebaran virus Covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham ) Papua Barat berusaha untuk melakukan deteksi dini penyebaran covid-19 dengan melakukan Rapid Test Antigen terhadap seluruh Pejabat, Pegawai dan PPNPN, pada Senin siang (22/03).

Bertempat di Parkiran Kanwil Kemenkumham Papua barat, sejumlah pegawai yang pada hari ini tengah menjalani work from office (WFO)  terlihat antusias mengikuti rapid test. Dua tenaga kesehatan yang dihadirkan dengan cekatan mengambil sampel dari setiap peserta sebagai bahan untuk mendeteksi apakah ada indikasi covid-19 pada diri peserta rapid test. Pengambilan sampel ini dilakukan secara bergantian sesuai dengan protokol kesehatan.

Rapid test yang dilangsungkan kurang lebih selama dua jam ini berjalan dengan lancar, meski belum semua pegawai menjalani rapid test karena terbatasnya alat test yang tersedia. Namun rapid test ini akan dilanjutkan dilain hari sehingga semua Pejabat, Pegawai dan PPNPN menjalaninya .

Selain menjalani rapid test antigen, mereka (Pejabat, Pegawai dan PPNPN) dihimbau untuk terus menjaga Kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ada. Hal ini selaras dengan apa yang telah disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara saat menjadi pembina Apel Pagi pada hari Senin  sebelum rapid test ini dilangsungkan.

Sementara itu di tempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara tengah menjalani vaksinasi lanjutan untuk kedua kali di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat. Sebelumnya Toro (sapaan Slamet Prihantara) telah menjalani vaksinasi pertama kali pada 03 Maret 2021 lalu atas undangan dari Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan (dapat dibaca melalui https://papua-barat.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/340-berita-utama/3028-penuhi-undangan-vaksinasi-dari-gubernur-kakanwil-siap-dukung-penuh-pemprov-pabar-tanggulangi-covid-19).

Beragam cara terus akan terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam mendukung upaya pemerintah dalam mengentaskan permasalahan penyebaran  virus Covid-19 terutama di provinsi Papua Barat.

 

WhatsApp Image 2021 03 22 at 16.36.53

WhatsApp Image 2021 03 22 at 16.36.53

WhatsApp Image 2021 03 22 at 16.36.53

WhatsApp Image 2021 03 22 at 16.36.53

KANWIL KEMENKUMHAM PABAR SIAP DUKUNG PEMBANGUNAN IKLIM BISNIS BERBASIS HAM

WhatsApp Image 2021 03 16 at 09.34.23

 

Sorong (16/03/2021) – sebagai wujud dukungan penuh terhadap kebijakan Direktorat Jenderal HAM untuk menciptakan iklim bisnis yang berbasis HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) Papua Barat secara daring megikuti Focus Group Discussio (FGD) online terkait Implemenatasi Bisnis dn HAM, Selasa (16/03).

FGD yang termediasi oleh aplikasi Zoom Meeting ini diawali dengan sambutan utama dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang bertajuk “Peran Kemenkumham sebagai Focal Point Bisnis dan HAM di Indonesia”. Sementara itu para Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya baik di Kantor Kemenkumham pusat dan daerah mengikuti kegiatan ini dari unit kerja masing-masing. Pada Kesempatan ini Kemenkumham RI mengandeng stakeholder eksternal, Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) yang diwakili oleh Almut Besold. Sementara itu dari Kakanwil Kemenkumham Papua Barat (Slamet Pihantara) didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Piet Bukorsyom), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Masjuno), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Alex Cosmas Pinem), dan Kepala Divisi Keimigrasian (A. Pallawarukka) mengikuti kegiatan ini Sorong.

Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Mualimin Abdi saat menyampaikan laporan pelaksanaan tersebut mengatakan bahwa FGD  ini adalah rangkaian dari tindak lanjut tehadap peluncuran aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) pada tanggal 23 Februari 2021 yang lalu. Kegiatan ini juga ditujukan unuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terutama kalangan dunia usaha untuk mulai mengelaborasi bisnis da HAM didaerah. Diharapkan adanya peningkatan pemahaman dan pembangunan persepsi yang sama tentang dunia usaha dan HAM.

“ kanwil mempunyai peran dalam meningkatkan pemahaman dan persamaan persepsi tentang Bisnis dan HAM di kalangan Kanwil Kemenkumham  di seluruh Indonesia dan memperkenalkan aplikasi PRISMA sebagai aplikasi self-assessment mandiri terkait penerapan HAM bagi pelaku usaha/perusahaan di daerah” Jelasnya.

Sementara itu Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menuntut setiap yang menjad bagian dari Kemenkumham dapat mensukseskan dan mensosialisasikan PRISMA kepada publik.“Menjadi tugas kita bersama, termasuk seluruh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk mensukseskan dan mencapai target ini, agar ada 100 perusahaan yang mengisi dan melakukan uji tuntas hak asasi manusia melalui PRISMA”. Sampainya.

“Saya juga tak henti-hentinya mengimbau seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal HAM, guna mendalami cara pengunaan PRISMA, agar Kanwil dapat bergerak ke lapangan untuk merangkul perusahaan-perusahaan di daerah menggunakan aplikasi PRISMA”. Tambah Yasona H. Laoly.

Sementara itu Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej dalam arahannya menekankan bahwa pengiat bisnis harus diberi tanggungjawab menghormati HAM dalam menjalankan bisnis. Kakanwil berkewajiban mendorong para pelaku bisnis untuk taat dengan aturan. Serta yang tidak kalah penting mendeimiasikan dan memetakan potensi permaslahan yang akan  muncul (pelangaran HAM) di daerah.

“sangat diperlukan untuk membentuk forum komunikasi bisnis di daerah, termasuk mencari isu-isu teraktual didaerah” ujar Eddy.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi diantaranya dari Dirjen HAM (Mualimin Abdi) yang memaparkan materi “Peran Kanwil Kemenkumham sebagai Perpanjangan Tangan Ditjen HAM di daerah dalam Implementasi Bisnis dan HAM di Daerah”, Direktur Kerja Sama HAM (Hajerati) menampaikan tentang “Kewajiban Negara dalam Perlindungan HAM dan Bisnis”, dan Kepala Djokosoetono Research Center FHUI (Patricia Rinwigati) menyampaikan tentang “Penyusunan Stranas/ Roadmap BHR di Indonesia Sebagai Implementasi UNGPs dan Pengenalan PRISMA”. Terakhir ditutup dengan diskusi dari para steakholder.

 

WhatsApp Image 2021 03 16 at 09.34.24

WhatsApp Image 2021 03 16 at 17.04.03 1

WhatsApp Image 2021 03 16 at 17.04.03 1

WhatsApp Image 2021 03 16 at 17.04.03 1

GANDENG BPKP KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR SOSIALISASI SPIP DAN MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2021

WhatsApp Image 2021 03 15 at 16.04.57 6

 

Manokwari (15/03/2021)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat menggelar Sosialisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) tahun anggaran 2021 yang diikuti oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat Struktural dan Pengelola Keuangan⁣ Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Wilayah Papua Barat, Senin (15/03). Selain diikuti secara langsung sosialisasi ini juga dapat diikuti secara daring melalui zoom meting dari setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing masing.

Kegiatan  ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM (kakanwil kemenkumham) Papua Barat, Slamet Prihantara. Serta menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) Provinsi Papua Barat.

sebelum membuka sosialisasi yg terpusat di aula II Kanwil Kemenkumham Papua Barat ini, Slamet Prihantara memberikan pemahaman bahwa untuk mewujudkan tata kelola Kemenkumham yang sehat, diperlukan penerapan pelaporan suatu sistem pengendalian intern pemerintah dalam upaya meningkatkan pemantauan dan evaluasi atas tercapainya tujuan organisasi melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

"Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyelenggaraan SPIP dalam Kementerian Hukum dan HAM di atur dalam Permenkumham nomor 33 Tahun 2013" Papar Slamet Prihantara.

Kemudian menurutnya, yang dimaksudkan dengan  pengawasan intern yaitu semua rangkaian proses audit, review, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam upaya meyakinkan bahwa setiap kegiatan telah dilaksanakan mencapai tolak ukur secara efektif dan efisien dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Selain itu yang tidak kalah penting dalam mendukung efektifitas pelaksaan tugas dan fungsi organisasi dalam mencapai tujuan yaitu adanya pengelolaan manajemen resiko sebagai proses lanjutan dari pencapaian maturinitas SPIP.

“SPIP bukan hanya menekankan pada sisi administrasi, akan tetapi perlu adanya perubahan perilaku dalam komitmen perilaku untuk Pengendalian Intern, Manajemen serta Informasi baik Pengamanan aset negara dan Peraturan Perundang – Undangan” tegas Slamet Prihantara

Lalu beliau menambahkan meski saat ini tingkat maturinitas SPIP Kemenkumham sudah berada pada level 3 yang terdefinisi telah melaksanakan praktik pengendalian intern, namun pengendalian dan pengawasan harus pula dibarengi dengan pendokumentasian yang memadai untuk menunjukan eksistensi dalam beraktifitas untuk penghidupan yang lebih baik.

Diakhir sambutannya tersemat harapan bahwa kegiatan ini akan  memberikan dan menambah pemahaman para pegawai menggenai manajemen resiko dalam organisasi.

Dengan adanya kegiatan ini (Sosialisasi SPIP dan Manajemen Risiko) diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta dan juga ASN dilingkungan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Papua barat terhadap pentingnya penerapan manajemen risiko didalam pelaksaan kegiatan, karena dengan manajemen risiko yang baik diharapkan dapat meniminalisir kesalahan secara dini. Bagi peserta semoga dapat menerapkan  apa yang yang dipeoleh melalui kegiatan pada hari ini di unit kerja masing-masing untuk menciptakan good Governance dalam membantu Kemenkumham sehingga level tingkat matuitas dapat naik ke level 4” tutupnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan pemapaparan materi dari para narasumber baik dari BPKP Papua Barat yang diwakili oleh Abdul Mukti dan dari Inspektorat Jenderal yang memaparkan secara lebih rinci dan gamblang bagaimana SPIP dan Manajemen Risiko dapat diterapkan. Para peserta yang hadir langsung dan yang mengikuti secara cermat memperhatikan setiap butir yang dijelaskan oleh para narasumber.

 

WhatsApp Image 2021 03 15 at 16.05.28

WhatsApp Image 2021 03 15 at 16.05.28

WhatsApp Image 2021 03 15 at 16.05.28

WhatsApp Image 2021 03 15 at 16.05.28

BIDANG HUKUM KANWIL KEMENKUMHAM PABAR IKUTI RAPAT KOORDINASI TEKNIS VERIFIKASI, AKREDITASI DAN PEPANJANGAN SERIFIKASI CALON PEMBERI BANTUAN HUKUM SECARA VIRTUAL

1

 

Manokwari (12/03/2021- Menindaklanjuti arahan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI terkait Pemberi Bantuan Hukum tahun 2022 sampai dengan 2024. Divisi Pelyanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui Bidang Hukum pada Jum’at siang (12/03) mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Verifikasi, Akreditasi dan Perpanjangan Sertifikat Calon Pemberi Bantuan Hukum. Rapat ini diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkumham  di Indonesia melalui aplikasi zoom meeting.

Rapat yang dipusatkan di kantor BPHN ini  menghadirkan Masan Nurpian sebagai pembicara. Kegiatan ini diinisiasi sebagai persiapan dalam menjaring para Pemberi Bantuan Hukum tahun 2022 sampai dengan 2024. Adapun tujuan dari rapat ini yaitu untuk mengkoordinasi dan mensinergikan antara Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) dan kelompok Kerja Daerah (Pokjada) sehingga dalam penjaringan pemberi Bantuan Hukum dapat berjalan denga baik. Melalui proses seleksi yang berjalan dengan baik tentunya akan mendatkan Pemberi Bantuan Hukum yang professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif (PASTI).

Saat ini,  pendaftaran bagi para Calon Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2022 sampai tahun 2024 telah dibuka sejak tanggal 04 Maret dan akan berakhir pada 26 Maret 2021 mendatang. Bagi yang ingin menjadi bagian dari Pemberi Bantuan Hukum dapat melalukan pendaftaran secara online  melalui alamat www.sibankum.bphn.go.id.

Untuk Kanwil Kemenkumham Papua Barat, rapat kali ini  diikuti oleh Kepala Bidang Hukum, Nelly H. Marani, Kasubid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Ieriman Manda, Kasubid Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hamid Badilah, sejumlah staf di Divisi Pelayanan Hukum Kanwil kemenkumham Papua Barat, dan Pokjada.

 

WhatsApp Image 2021 03 12 at 17.35.14 1

 

WhatsApp Image 2021 03 12 at 17.30.50

 

WhatsApp Image 2021 03 12 at 17.30.49

KANWIL PAPUA BARAT MELAKSANAKAN WEBINAR TENTANG PENGISIAN KUESIONER PMPJ DAN TATA CARA PELAPORAN LTKM BAGI NOTARIS DI PAPUA BARAT

WhatsApp Image 2021 03 12 at 12.08.54

 

Manokwari, 12/03/2021 – Dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam pelaksanaan jabatan Notaris guna proses pemberantasan atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dimana jabatan Notaris cukup rentan disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan yang dilaksanakan seara virtual dipandu oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Bapak Soleman Lilingan yang pada kesempatan ini menjadi moderator. Pada kegiatan ini Narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ibu Ferti Srikandi Sumanti memaparkan tentang Penerapan PMPJ bagi Notaris dan memandu secara virtual terkait Pengisian Kuesioner PMPJ guna Pengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sesuai Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 2.
Kemudian pada kesempatan ini dari PPATK juga memaparkan tentang Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Menurigakan (LTKM) yang dipaparkan oleh Ibu Merinda Naraswari yang memandu juga secara virtual terkait Tata Cara Pelaporan LTKM melalui Aplikasi Sistem Anti Pencucian Uang GoAML yang dicanangkan PPATK guna melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu memperkuat pelaksanaan jabatan Notaris dalam rangka membantu pemerintah untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme serta penguatan bagi Notaris agar menerapkan Prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas sebagai Notaris guna terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab dengan menggunakan jasa Notaris.

 

WhatsApp Image 2021 03 12 at 12.09.02

WhatsApp Image 2021 03 12 at 12.09.02

 

WhatsApp Image 2021 03 12 at 12.08.53 1

Search Mobile