Sorong – Sebanyak 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sorong dipindahkan ke dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbeda di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat pada Rabu, 28 Agustus 2024. Pemindahan ini dilakukan atas dasar keamanan dan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasi (SOP) yang berlaku.
Sebanyak 10 WBP Lapas Kelas IIB Sorong dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Fak Fak, sementara 10 WBP lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas III Kaimana. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Sebelum pemindahan, petugas pemasyarakatan melakukan penggeledahan terhadap para WBP yang akan dipindahkan. Penggeledahan ini merupakan SOP yang wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang yang dibawa serta menjaga keamanan selama proses pemindahan.
Proses pemindahan dimulai dengan pengawalan ketat oleh pihak Kepolisan dan juga Petugas Lapas menggunakan transportasi darat dari Lapas menuju Pelabuhan Sorong. Di pelabuhan, para WBP kemudian menggunakan Kapal Tatamailau. WBP yang dipindahkan ke Lapas Fakfak telah tiba siang tadi di pelabuhan Fakfak tanpa insiden dan telah diserahterimakan ke Lapas Fakfak.
Sementara itu, WBP yang dipindahkan ke Lapas Kaimana direncanakan akan tiba malam ini sekitar pukul 24.00 WIT.
Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan di lingkungan Lapas. Dengan memindahkan WBP ke lokasi yang berbeda, diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi di Lapas.