Manokwari - Pengampu tugas dan fungsi Sumber Daya Manusia Kanwil Kemenkumham Pabar mengikuti sosialisasi draft/rancangan Permenkumham tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham secara virtual pada Jumat (23/08/2024).
Kepala Bagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Denny, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan kebijakan dan peraturan yang berlaku serta memahami rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai.
Kegiatan Sosialisasi Draf Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibuka oleh Kepala Biro SDM Kementerian Hukum dan HAM, Supartono. Dalam sambutannya disampaikan bahwa adanya Permenkumham ini disusun dengan berdasar pada core value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
"Core value ASN BerAKHLAK wajib ditegakkan sebagai upaya yang berujung pada tujuan menjadikan ASN berkelas dunia." tegas Supartono.
Di akhir sambutannya, ia berharap agar peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan dengan semangat sehingga nantinya amanat Presiden dalam mewujudkan ASN berkelas dunia dapat terinternalisasi dan terwujud.
Analis SDM Setjen, Kartika Puji Lestiani, memberikan sosialisasi rancangan Permenkumham yang terdiri dari IX Bab tersebut kepada pemangku tusi SDM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Finalisasi rancangan Permenkumham tersebut rencananya akan dilakukan pada bulan September mendatang.