Manokwari – Sebagai upaya dalam mensosialisasikan dan memberikan informasi serta Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM mengagelar Penyuluhan Hukum Serentak, Selasa (13/08).
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan dalam menyemarakkan Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama 33 Kantor Wilayah melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak yang dilaksanakan pada 158 titik Kantor Wilayah dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia, acara ini dihadiri oleh 7.900 peserta.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Hukum turut serta dalam menyukseskan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak dengan menyelenggarakannya di Kampus Universitas Caritas Indonesia, Manokwari.
Mengusung tema “PARTISIPASI PUBLIK” terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum, kegiatan Dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Papua Barat, Agung Damarsasongko dalam sambutannya mengungkapkan “Kegiatan penyuluhan hukum serentak yang kita lakukan hari ini untuk mensosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum kepada masyarakat sehingga timbul partisipasi aktif,” tuturnya.
Kepatuhan hukum dapat diartikan sebagai tindakan atau perilaku yang dilandasi kesadaran akan hukum dalam masyarakat dan nilai-nilai hukum yang diberlakukan. Singkatnya, kepatuhan hukum adalah patuh terhadap hukum, pelaksanaan aturan hukum oleh masyarakat.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana menyampaikan upaya yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum. “Dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, Pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan, peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam Pelaksanaan Hukum, dan peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum Masyarakat,” jelasnya.
Materi penyuluhan hukum dibawakan oleh Rektor UNCRI, Prof. Dr. Roberth KR Hammar, SH., M. Hum, MM, CLA. Dalam paparannya Prof. Roberth menjelaskan bahwa Penilaian kepatuhan hukum kepada Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik adalah bentuk nyata kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penilaian kepatuhan hukum juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pemban nasional. Pembinaan hukum dilakukan dengan cara menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
Lebih lanjut Prof. Roberth menerangkan bahwa Hasil audit hukum digunakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, membangun kepercayaan publik terhadap integritas badan usaha, badan hukum, dan badan publik, serta jaminan pemerintah yang akan mempermudah proses bisnis selanjutnya.
Sebagai informasi masih ada 2 (dua) titik Lokasi pelaksanaan penyuluhan hukum yang akan dilakukan oleh Kemenkumham Papua Barat. Rencananya tanggal 15 Agustus akan dilaksanakan di Kantor Distrik Manokwari Barat, dan di tanggal 16 Agustus akan dilaksanakan oleh PBH Peradi Sorong di Kelurahan Puncak Cendrawasih Distrik Sorong Barat Kota Sorong.