Sorong - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Haposan Silalahi beserta staf melaksanakan Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong ke Lapas Kelas I Makasar, Selasa (28/05) siang.
Kadivpas beserta rombongan membawa dua (2) orang WBP berangkat dari Kota Sorong menuju Kota Makassar menggunakan pesawat turut mendapat pengawalan dari pihak pegawai Lapas Sorong dan Polisi yang berjumlah enam (6) orang.
Tiba di Bandara Hasanuddin, Makassar, Kadivpas beserta rombongan dan 2 WBP, di jemput langsung oleh KPLP Lapas Kelas I Makasar beserta anggota dan diarahkan menuju Ruangan Pos Imigrasi untuk melakukan Pengecekan Kembali.
Setelah dilakukan pengecekan keseluruhan, Kadivpas dan rombongan beserta 2 WBP bertolak Ke Lapas Kelas I Makassar menggunakan mobil Trans Pas.
Tiba di Lapas Kelas I Makassar, Kadivpas dan rombongan langsung melakukan serah terima dan menyerahkan WBP kepada petugas Lapas kelas I Makassar dan kemudian dilakukan pemeriksan kesehatan terhadap kedua WBP tersebut.
Dalam arahan singkatnya, Kadivpas mengungkapkan bahwa pemindahan WBP ini dilaksanakan dengan tujuan melaksanakan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta mengurangi Over-Capacity Lapas/Rutan/LPKA terutama pada Lapas Kelas IIB Sorong.
Dirinya juga berpesan kepada kedua WBP tersebut agar berperilaku baik serta menghindari hal-hal buruk/negatif yang berpotensi merugikan diri sendiri selama menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)