Sorong – Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Papua Barat, Nelly H. Marani bersama Tim mengunjungi Bagian Hukum Setda Kota Sorong, Kamis (05/09). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait dengan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Dalam kesempatan tersebut Tim dari Kantor Wilayah di Terima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sorong, Lodwig.C.A. Malaseme yang menyambut hangat kehadiran Tim. Lebih lanjut dalam koordinasi tersebut, Tim menyampaikan beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan antara lain :
- Penilaian Indeks Reformasi Hukum Terkait dengan penginputan data dukung yang telah di upload oleh Bagian Hukum Setda Kota Sorong pada variable 1 sampai dengan variable 4 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sudah di tutup pada bulan Juli;
- Terdapat ketidaksesuaian antara data dukung yang dipersyaratkan dengan data dukung yang diupload oleh Bagian Hukum Setda Kota Sorong sehingga secara otomatis mempengaruhi penilaian IRH;
- Dalam aplikasi IRH pada variable 3 dan variable 4 data dukung tersebut hilang pada aplikasi Website JDIH Bagian Hukum Setda Kota Sorong sehingga tidak bisa mengupload data dukung tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Lodwig mengungkapkan bahwa Tim kerja dari Bagian Hukum Setda Kota Sorong mengalami kendala terkait dengan data dukung jumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan, karena hingga saat ini belum ada Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Pemerintah Daerah Kota Sorong.