Manokwari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Piet Bukorsyom didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko menghadiri kegiatan Konferensi Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, pengurus wilayah Provinsi Papua Barat, Kamis (25/04) Niu Aston Hotel.
Pada kesempatan ini, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat memberikan sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan konferensi wilayah ikatan Notaris Indonesia pengurus wilayah Papua Barat. “Sebagai seorang Notaris wajib menerapkan Prinsip kehati-hatian seperti yang sudah diatur dalam pasa 16 ayat 1 huruf a bahwa notaris berkewajiban bertindak secara saksama,” ujar Kakanwil.
Prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan pekerjaan Notaris tersebut kemudian diperkuat dengan diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Kakanwil Kemenkumham Papua Barat berharap dengan diselenggarakannya konferensi wilayah dapat menciptakan Layanan Notaris Yang Profesional, Akuntabel dan Berkepastian Hukum.
Kegiatan konferensi wilayah telah menghadirkan dua narasumber yaitu Agung Damarsasongko selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Papua Barat beserta Kombespol. Novia Jaya selaku Direktur Reskrimum Polda Papua Barat. Pada kesempatan ini, Kadivyankumham memberikan materi mengenai pelayanan hukum terhadap profesi Notaris.
Melalui konferensi Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Provinsi Papua Barat diharapkan Notaris dapat meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, saling menghormati dengan sesama rekan notaris serta dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umum.