Manokwari – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diduga melakukan pelanggaran dalam penyalahgunakan Izin Tinggal Keimigrasian. Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Divisi Keimigrasian mendeteksi pelanggaran tersebut dan telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi dan POLDA Papua Barat, Kamis (04/07).
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait keberadaan 1 (satu) WNA pada hari Kamis, 20 Juni 2024. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melakukan pengumpulan bahan keterangan di Tampa Garam Resort serta pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang asing berkebangsaan Tiongkok.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulanan bahwa WNA yang bersangkutan selain telah tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari (Overstay) dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang telah diperpanjang hingga 12 Desember 2022 pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
WNA tersebut juga melakukan kegiatan sebagai tenaga quality control dalam kegiatan bisnis jual beli hasil laut baik di Surabaya maupun di Sorong serta bisnis penjualan kayu di kota Sorong. Diduga kuat orang asing dimaksud telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasar laporan kejadian tersebut pada tanggal 2 Juli 2024 Tim Penyidik Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkuumham Papua Barat melakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kedatangan Tim diterima langsung oleh Asisten Pidana Umum, Djasmaniar, SH.MH.
Dari hasil koordinasi diperoleh petunjuk bahwa Tim Penyidik Divisi Keimigrasian agar segera melakukan Penyidikan berdasar Laporan Keimigrasian (LK) Nomor KN126/INTLD/2024.06.084 tanggal 20 Juni 2024 dan Pelimpahan Penanganan Perkara Keimigrasian Nomor : W31.IMI.IMI.2-GR.03.01-325 tanggal 26 Juni 2024 dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong beserta hasil Pra Penyidikan.
Tanggal 3 Juli 2024 Tim Penyidik Divisi Keimigrasian Papua Barat, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/W.31-GR.04.01-029, 03 Juli 2024 terhadap WNA berkebangsaan Tiongkok tersebut, SPDP dikirim ke Kejakasaan Tinggi Papua Barat, Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok, Direktorat Jenderal Imigrasi, KA Pengadilan Negeri Sorong dan Korwas PPNS Polda Papua Barat.
Saat ini WNA berkebangsaan Tiongkok tersebut telah ditempatkan diruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong untuk proses Pro Justisia.