Bintuni, - Bertempat di ruang rapat bagian hukum Setda Kab. Teluk Bintuni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Bidang HAM gelar Diseminasi dan Penguatan HAM bagi 15 orang perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (25/07).
Kegiatan tersebut dibuka oleh oleh Sekretaris Daerah Kab Teluk Bintuni, Frans N. Awak didampingi oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Aloysius Y. Fernandez.
Diseminasi ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2021-2025 yang mengamanatkan aksi dalam (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) dapat dilaksanakan dengan optimal oleh Pemerintah Daerah.
Frans berharap kegiatan ini bisa menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan P5HAM bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni.
"Pemerintah Daerah melalui OPD yang ada akan terus berupaya mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Wilayah Kab Teluk Bintuni" terang Frans.
Sementara itu Aloysius berharap agar sinergi anata pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Papua Barat dapat terus berkomitmen dalam pelaksanaan aksi HAM yang telah ditetapkan sehingga masyarakat boleh merasakan manfaat negara dan tentunya didukung dengan pelaporan yang valid dan akuntabel atas target yang ada.