Manokwari, - Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat melalui Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan HAM mengelar giat kajian Analisis Evaluasi Dampak kebijakan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat atas pelaksanaan Permenkumham no. 17 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kamis, (5/6).
Berlangsung di ruang RB Kanwil, giat di pimpin oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan HAM Maria D. Satya dan dihadiri oleh para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT/JFU Analis Hukum dan serta JFT/JFU pada Sub Bagian Kepegawaian dan Rumah tangga.
Kegiatan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan di laksanakan untuk mengetahui dampak dari pelaksanaan kebijakan dengan berkaca pada dua hal yaitu pertama, bagaimana penerimaan masyarakat terhadap kebijakan dan kedua, apakah kebijakan dapat secara efektif menyelesaikan masalah kebijakan. Keduanya di lihat berdasarkan pendapat kelompok sasaran dan kelompok pelaksana.
Sementara hal-hal utama yang menjadi bahan kajian/analisis dampak yaitu tujuan kebijakan permenkumham tersebut. Adapun tujuan kebijakan permenkumham no. 17 Tahun 2023 ini yaitu
1. Untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan
peningkatan kinerja jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan;
2. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.