Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Sub Bagian Kepegawaian mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai, Jum’at (15/11).
Dilaksanakan secara Virtual kegiatan diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik Pemasyarakatan maupun Imigrasi. Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kepegawaian, Dwi Kristika Rohana dalam sambutannya mengatakan bahwa “Sosialisasi Permenkumham No. 24 Tahun 2023 merupakan langkah nyata Kemenkumham Papua Barat dalam menegakkan disiplin pegawai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dwi berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik agar dapat mengimplementasikan di lapangan dalam menegakkan disiplin. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Kantor Wilayah yakni Rosalin Sabami dan Kahirul.
Kedua narasumber menjelaskan secara terperinci terkait Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai mulai dari alur hingga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi dengan para peserta.