Sorong - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) fasilitasi rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Ranperda dan Ranperkada) di wilayah sorong (selasa, 28 Mei 2024).
Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjut surat permohonan harmonisasi rancangan produk hukum daerah yang diajukan oleh Bagian Hukum Setda Kota Sorong dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong.
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah, Hamid Badilah didampingi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan hadir sebagai moderator dalam rapat tersebut yang dilaksanakan pada 2 (dua) tempat yang berbeda.
Rapat pertama, bertempat di ruang Ruang Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sorong. Adapun beberapa rancangan produk hukum daerah yang di bahas yaitu:
1. Rancangan Peraturan bupati sorong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong; dan
2. Peraturan bupati sorong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil Non Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Rapat Kedua, bertempat di Ruang Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sorong. Adapun beberapa rancangan produk hukum daerah yang di bahas yaitu:
1. Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sorong;
2. Peraturan Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sorong Tahun 2025;
3. Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia; dan
4. Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sorong.
Selanjutnya, Kantor Wilayah akan menunggu hasil perbaikan terhadap hasil harmonisasi untuk Rancangan produk hukum daerah yang telah di bahas, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat selesai harmonisasi.