Manokwari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Papua Barat Tahun 2024, Kamis (12/09) siang.
Kegiatan yang dihelat di Hotel Mansinam Beach bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat tersebut, dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Oktovianus Mayor.
Dalam sambutannya mewakili Pj. Gubernur Papua Barat, Oktovianus Mayor menyampaikan bahwa Pengesahan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini merupakan langkah penting dalam penguatan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya di bidang bisnis.
Lebih lanjut, Oktovianus Mayor juga menambahkan bahwa Strategi Nasional Bisnis dan HAM disusun dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan dengan berpatokan pada tiga (3) strategi utama.
Adapun tiga (3) stamrategi utama yang dimaksudkan yakni Peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM, Pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM serta Penguatan mekanisme pemulihan yang efektif.
Dirinya juga meminta kepada anggota gugus tugas agar mengedepan perlindungan HAM serta membangun sinergitas dan berkoordinasi secara intens antar instansi/lembaga sehingga terwujudnya stabilitas bagi masyarakat di wilayah Papua Barat.
Menutup sambutannya, dirinya mengajak seluruh Anggota Gugus Tugas Daerah Provinsi Papua Barat yang telah dikukuhkan oleh PJ. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere pada tanggal 10 Juni 2024 lalu untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan pelaporan Aksi Bisnis dan HAM dengan memaksimalkan target capaian yang telah ditetapkan.
"Mari kita bekerja sama untuk menuntaskan Aksi Bisnis dan HAM demi mewujudkan Indonesia Unggul dan Sejahtera", pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom menyampaikan bahwa bimtek ini dilaksanakan guna memperkuat sinergitas dan membangun koordinasi antar instansi/lembaga guna meningkatkan kesadaran akan isu HAM ditengah masyarakat, khususnya di Provinsi Papua Barat.
Usai sambutan, dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Agung Damarsasongko dan staf dari Ditjen HAM Kemenkumham RI.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Gugus Tugas Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2024 serta tamu undangan lainnya.
Sebagai informasi, PJ. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere telah mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Papua Barat Tahun 2024 didalam Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 63 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Kantor Gubernur Papua Barat pada tanggal 10 Juni 2024 lalu.
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)