Manokwari, - Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat melalui Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan HAM gelar rapat tindak lanjut Analisis Evaluasi Dampak kebijakan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat atas pelaksanaan Permenkumham no. 17 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kamis, (13/6).
Berlangsung di ruang RB Kanwil rapat di pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko dan dihadiri oleh kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan HAM Maria D. Satya serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT/JFU Analis Hukum dan serta JFT/JFU pada Sub Bagian Kepegawaian dan Rumah tangga.
Dalam pembahasan tindaklanjut tersebut turut hadir secara daring, Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM, Amin Salasa dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Kemenkumham sebagai PIC Asistensi Pedoman Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah.