Manokwari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Bidang Hukum bersama DPR Kota Sorong telah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sorong Tahun 2024, Rabu (31/07) siang.
Ranperda Kota Sorong yang diharmonisasikan tersebut meliputi Ranperda Pengendalian Banjir, Ranperda Perlindungan Guru di Kota Sorong, Ranperda Penyelenggaran Pendidikan di Kota Sorong serta Ranperda Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPR Kota Sorong.
Rapat yang digelar di Ruang Lt. 1 Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan diinisiasi oleh DPR Kota Sorong tersebut, dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Agung Damarsasongko.
Dalam arahannya singkatnya, Kadivyankumham menyampaikan bahwa harmonisasi ranperda merupakan salah satu tusi dari Kemenkumham sebagaimana yang diamanat oleh Pemerintah Indonesia di dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
Lebih lanjut, Kadivyankumham menyebutkan harmonisasi ranperda ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan perundang-undangan agar tidak saling tumpang tindih antara suatu peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah.
Usai arahan Kadivyankumham, rapat dilanjutkan dengan pemaparan draft keempat ranperda tersebut yang dipaparkan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Ada beberapa catatan terhadap ranperda tersebut dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang perlu diperhatikan seperti pada konsideran menimbang perlu diperbaiki kembali, pengacuan pasal-pasal dan juga tata bahasa yang perlu disesuaikan dengan lampiran 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 serta beberapa hal teknis lainnya yang sesuai substansinya.
Rapat kemudian ditutup dengan Penyerahan Berita Acara yang telah ditandatangani oleh Kepala Bidang Hukum (Kabid Hukum) Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Nelly H. Marani dan Ketua Badan Pembentukan Perda DPR Kota Sorong, Syamsudin Djohan.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan dapat terwujudnya Ranperda Kota Sorong yang selaras dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya dengan sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Kota Sorong.
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PAPUA BARAT
JL. Brigjen Marinir Abraham O. Atururi - Manokwari