Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat turut berpartisipasi dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 14 Tahun 2024 terkait Tata Naskah Dinas Kemenkumham. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I melalui aplikasi zoom meeting, dan diikuti oleh arsiparis, operator, serta pengelola Tata Naskah Dinas dari seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, pada Senin (02/09).
Dari Kemenkumham Papua Barat, kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Divisi Administrasi, Edward James Sinaga, beserta jajarannya. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan terbaru yang mengatur tata cara penyusunan, pengelolaan, dan pendistribusian naskah dinas di lingkungan Kemenkumham.
Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 merinci pengaturan tata naskah dinas, termasuk jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan, serta pengamanan naskah dinas. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenkumham dapat memahami dan menerapkan standar administrasi negara secara seragam, demi meningkatkan efisiensi dan kualitas kinerja di lingkungan Kemenkumham.
Dalam Kemenkumham, tata naskah dinas terbagi menjadi empat jenis utama, yakni Naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespondensi, Naskah Dinas Khusus, dan Naskah Dinas Lainnya. Penerapan Permenkumham ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan tata naskah dinas yang lebih terstandarisasi dan sistematis di seluruh unit kerja, guna mendukung terciptanya administrasi yang lebih tertib dan optimal.