Manokwari – Masih dalam rangka menyemarakkan Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat kembali menggelar Penyuluhan Hukum Serentak di Distrik Manokwari Barat kamis (15/08). Sebagai upaya dalam mensosialisasikan dan memberikan informasi serta Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Hukum kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak di Lokasi kedua yakni Distrik Manokwari Barat. Dengan mengusung tema “PARTISIPASI PUBLIK” terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum, kegiatan Dibuka secara langsung oleh Kepala Kepala Distrik Manokwari Barat, Isak Erens Waramori.
Dalam kesempatannya Isak mengungkapkan dukungannya, “Saya sangat mengapresiasi kegiatan Penyuluhan Hukum ini, selain menambah wawasan bagi Masyarakat kegiatan ini juga sebagai bentuk nyata dari Distrik Manokwari Barat untuk menjadi desa sadar hukum,” tuturnya.
“Kepatuhan hukum dapat diartikan sebagai tindakan atau perilaku yang dilandasi kesadaran akan hukum dalam masyarakat dan nilai-nilai hukum yang diberlakukan. Singkatnya, kepatuhan hukum adalah patuh terhadap hukum, pelaksanaan aturan hukum oleh Masyarakat, lanjutnya.
Kepala Distrik Manokwari Barat juga berterima kasih kepada Tim dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang bersedia melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor ini, yang dihadiri oleh 3 (tiga) Kelurahan dan 1 (satu) kampung yakni Kelurahan Sanggeng, Wosi, Padarni dan kampung soribo.
Materi penyuluhan hukum dibawakan oleh Dosen dari Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari, Dr. Henrikus Renjaan. Dalam paparannya Dr. Henrikus menjelaskan bahwa Penilaian kepatuhan hukum kepada Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik adalah bentuk nyata kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penilaian kepatuhan hukum juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pemban nasional. Pembinaan hukum dilakukan dengan cara menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang di moderator oleh Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Imam Fadzoli. Turut hadir Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Ieriman Manda selaku Ketua Tim beserta para staf.