Manokwari– Kepala Divisi Administrasi, Edward James Sinaga mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat turur hadir sebagai tamu undangan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat pada Kamis (25/07).
Pada masa Rapat Paripurna kali ini DPRD Provinsi Papua Barat secara resmi menyetujui dan menetapkan enam Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Tahun Anggaran 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari ini dipimpin oleh Wakil II Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, Saleh Siknun.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Plt. Sekda Provinsi Papua Barat, Jakop Fonotaba, Wakil Ketua DPR Papua Barat, Jongky R. Fonataba, serta para Anggota DPRD dan Pimpinan OPD terkait. Dalam rapat ini, enam Raperda yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Papua Barat maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat telah disetujui. Enam Raperda yang disetujui meliputi:
1. Raperdasus tentang Pengendalian Penduduk di Wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
2. Raperdasi tentang Perlindungan terhadap Satwa dan Margasatwa.
3. Raperdasus tentang Perlindungan Masyarakat Adat.
4. Raperdasi tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.33 tahun 2020 tentang Satuan Harga Regional.
5. Raperdasus tentang Peradilan Adat.
6. Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Penetapan keenam Raperda ini merupakan langkah penting dalam upaya pembangunan hukum dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Barat.