Wondama, - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Papua Barat melalui Bidang HAM memfasilitasi rapat mediasi antara PT. Vatas Anugra Karya dengan Pemerintah Daerah daerah Kabupaten (Pemkab) Teluk Wondama terkait dugaan pelangarahan HAM yakni penundaan Pembayaran Proyek Pembangunan ulang Jalan di Wondama oleh Pemda Wondama pasca bencana Banjir Bandang (2010) di wasior. Jumat, (19/7/24).
Berlangsung di ruang rapat Bagian Hukum Pemda Wondama, mediasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Aloysius Fernades didampinggi Kasubbid Pemajuan HAM, Yolanda M. Matulessy dan Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Ieriman Manda sebagai Mediator.
Hadir dalam proses mediasi ini yakni pihak PT. Vatas Anugra Karya dihadiri oleh Perwakilan Pimpinan serta Jajaran secara virtual melalui zoom Meeting serta dari Pemda Wondama dihadiri langsung oleh Kasubbid Bantuan Hukum Setda Wondama, Jafar Rahakbauw serta perwakilan dari OPD terkait yakni PUPR dan Bapeda.
Berlangsung kurang lebih 4 jam, rapat mediasi ini menghasilkan kesepakatan antara PT. Vatas dengan Bagian Hukum Pemda Wondama untuk dilakukan mediasi tahap selanjutkan bersama Pimpinan Daerah Kabupaten Wondama dalam hal ini Bupati beserta Pimpanan OPD terkait lainya. Sementara rencana mediasi lanjutan tersebut selanjutnya akan di fasilitasi langsung oleh Bagian Hukum Pemda Wondama.
Untuk diketahui bahwa mediasi ini dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat atas dasar tindak lanjut Kanwil terhadap Laporan dugaan yang dilamporakan oleh PT. Vatas Anugra Karya ke Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat melalui layanan Pengaduan Publik Kemenkumham Papua Barat.