Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Mengedepankan aspek HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

 

 

1

 

JAKARTA - Kemenkumham resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, mengatakan bahwa peraturan ini sebagai langkah strategis untuk memastikan hak asasi manusia (HAM) menjadi dasar dalam setiap pembentukan regulasi nasional.

Hal itu disampaikan Dhahana pada hari kedua Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Program Dukungan Manajemen Kemenkumham Tahun 2024, Rabu (17/7). Pada kegiatan yang digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta itu dihadiri langsung Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyim yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Edward James Sinaga dan Kepala Bagian Program dan Humas, Syaaltiel Biantong.

Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Kami menyadari pentingnya integrasi prinsip dan nilai HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, demi menjamin perlindungan dan penghormatan hak asasi setiap warga negara,” ujar Dhahana Putra

Peraturan ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan beberapa undang-undang lainnya yang berkaitan dengan hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak sipil dan politik.

Tujuan dari peraturan menteri ini adalah untuk memberikan panduan kepada lembaga negara dan pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan agar materi muatan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan prinsip HAM.

“Kami berharap peraturan ini dapat meningkatkan pemahaman dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” tambah Dhahana.

Peraturan ini mencakup prinsip-prinsip HAM yang bersifat universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dipisahkan, saling tergantung, kesetaraan, dan non-diskriminatif. Negara juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik dan menjamin hak asasi manusia.

Sementara itu, Heni mengatakan  Kemenkumham menekankan bahwa pengarusutamaan HAM adalah upaya untuk mengintegrasikan prinsip dan nilai HAM dalam materi muatan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional perancang peraturan, analis hukum, serta pejabat lainnya yang berwenang.

"Peraturan ini juga mencakup langkah-langkah integrasi HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk menyusun konsep HAM dalam rancangan peraturan dan penormaan yang mengintegrasikan instrumen HAM," urai Heni.

Dengan penetapan Peraturan Menteri ini, Kemenkumham menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang menjamin hak asasi manusia serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.

"Kami mengajak masyarakat agar mendukung implementasi peraturan ini demi terwujudnya Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM," jelasnya.

 

2

 

3

 

4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PAPUA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   JL. Brigjen Marinir Abraham O. Atururi - Manokwari
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-485-554
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
   
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   081320467193
PikPng.com email png 581646   kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamjabar@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI