Sorong - Tim Penyidik Keimigrasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menggelar kegiatan koordinasi terkait pemenuhan berkas perkara tersangka penyalahgunaan izin tinggal atas nama Li Shixiang. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, dan Kantor Pengacara Yosep Titirlolobi, S.H, pada 3 hingga 4 September 2024.
Dasar kegiatan ini adalah Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Nomor W.31.UM.03.07-2559 tertanggal 2 September 2024. Koordinasi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Li Shixiang yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tim penyidik yang dipimpin oleh James Smart Jacjan Sembel, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, dan Wawan A. Mido, Kepala Sub Bidang Perizinan, melakukan berbagai langkah guna melengkapi berkas perkara ini.
Pada tanggal 3 September 2024, tim mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, Roberto Siahaya dan Nathan Irmanto Pallalo, di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong. Kegiatan ini berlangsung lancar dengan dukungan penuh dari Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ahmad Husny.
Selanjutnya, tim bergerak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Li Shixiang, yang didampingi oleh penerjemah bahasa Mandarin. Proses pemeriksaan ini berlangsung dengan baik dan tersangka memberikan keterangan yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga melakukan koordinasi dengan kuasa hukum tersangka, Yosep Titirlolobi, S.H. Dalam pertemuan tersebut, Yosep menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi kliennya dan menjalin komunikasi yang baik dengan penyidik.
Pada hari kedua, 4 September 2024, tim melanjutkan pemeriksaan tambahan terhadap ahli, yakni Ahmad Husny, yang memberikan pendapat hukum terkait visa dan izin tinggal keimigrasian. Semua proses pemeriksaan berjalan sesuai rencana dan selesai dengan baik.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa seluruh proses koordinasi berjalan lancar. Semua pihak yang terlibat, termasuk saksi, tersangka, dan ahli, dapat memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan. Penyidik juga telah menjalin komunikasi yang baik dengan pengacara tersangka untuk memastikan hak dan kewajiban hukum tersangka terpenuhi.
Langkah selanjutnya, tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan menyerahkannya kembali ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada 5 September 2024. Tim juga akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.