Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

PENYIDIK KEIMIGRASIAN KEMENKUMHAM PABAR KEJAR KELENGKAPAN BERKAS KASUS IZIN TINGGAL WNA DI SORONG

WhatsApp Image 2024 09 05 at 11.30.46 628343dc

 

Sorong -  Tim Penyidik Keimigrasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menggelar kegiatan koordinasi terkait pemenuhan berkas perkara tersangka penyalahgunaan izin tinggal atas nama Li Shixiang. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, dan Kantor Pengacara Yosep Titirlolobi, S.H, pada 3 hingga 4 September 2024.

Dasar kegiatan ini adalah Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Nomor W.31.UM.03.07-2559 tertanggal 2 September 2024. Koordinasi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Li Shixiang yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tim penyidik yang dipimpin oleh James Smart Jacjan Sembel, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, dan Wawan A. Mido, Kepala Sub Bidang Perizinan, melakukan berbagai langkah guna melengkapi berkas perkara ini.

Pada tanggal 3 September 2024, tim mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, Roberto Siahaya dan Nathan Irmanto Pallalo, di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong. Kegiatan ini berlangsung lancar dengan dukungan penuh dari Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ahmad Husny.

Selanjutnya, tim bergerak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Li Shixiang, yang didampingi oleh penerjemah bahasa Mandarin. Proses pemeriksaan ini berlangsung dengan baik dan tersangka memberikan keterangan yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.

Tidak hanya itu, tim penyidik juga melakukan koordinasi dengan kuasa hukum tersangka, Yosep Titirlolobi, S.H. Dalam pertemuan tersebut, Yosep menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi kliennya dan menjalin komunikasi yang baik dengan penyidik.

Pada hari kedua, 4 September 2024, tim melanjutkan pemeriksaan tambahan terhadap ahli, yakni Ahmad Husny, yang memberikan pendapat hukum terkait visa dan izin tinggal keimigrasian. Semua proses pemeriksaan berjalan sesuai rencana dan selesai dengan baik.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa seluruh proses koordinasi berjalan lancar. Semua pihak yang terlibat, termasuk saksi, tersangka, dan ahli, dapat memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan. Penyidik juga telah menjalin komunikasi yang baik dengan pengacara tersangka untuk memastikan hak dan kewajiban hukum tersangka terpenuhi.

Langkah selanjutnya, tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan menyerahkannya kembali ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada 5 September 2024. Tim juga akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

WhatsApp Image 2024 09 05 at 11.30.46 22fa1d35

 

WhatsApp Image 2024 09 05 at 11.30.46 e16dffe2

 

WhatsApp Image 2024 09 05 at 11.30.45 bfee6ec7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PAPUA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   JL. Brigjen Marinir Abraham O. Atururi - Manokwari
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-485-554
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
   
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   081320467193
PikPng.com email png 581646   kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamjabar@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI